Tarif Baru Ojol Segera Berlaku, Cek Wilayahnya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022
0 dilihat
Dalam waktu dekat tarif baru Ojol segera berlaku. Foto: Repro jawapos.com
" Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengimplementasikan penerapan tarif baru untuk ojek online (Ojol) dalam waktu dekat "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengimplementasikan penerapan tarif baru untuk ojek online (Ojol) dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan, penerapan tarif baru Ojol yang sempat diundur beberapa waktu lalu akan dilakukan pada 30 Agustus 2022.
Sebelumnya, tarif baru untuk Ojol harusnya berlaku pada 14 Agustus 2022, atau 10 hari setelah keputusan ditetapkan pada 4 Agustus. Namun karena masih dibutuhkan sosialisasi, maka Kemenhub menunda selama 25 hari.
"Tanggal 29 Agustus itu batas untuk toleransi penyesuaian sistem aplikator, untuk tarifnya di 30 Agustus. Tapi kemungkinan juga masih akan memonitor perihal harga bahan bakar minyak (BBM) dari Istana," ujar Pitra, dikutip Kompas.com, pada Sabtu (27/8/20220)
Diketahui, dikutip PikiranRakyat.com, regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menurut regulasi baru, besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam disesuaikan berdasarkan sistem zonasi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Anggota DPR Berlaku Seumur Hidup Disorot Warganet
Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membagi tiga zonasi tarif Ojol tahun 2022 untuk para operator yang terdiri dari:
- Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Sementara untuk ketetapan tarif Ojol terbaru sendiri memang mengalami kenaikan. Dari tiga pembagian wilayah tersebut, termurah berada di wilayah Bali, Sumatera, dan Jawa atau yang masuk dalam Zona I.
Penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) melalui metode batas atas dan bawah dengan rincian:
Zona I
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km.
- Biaya jasa batas atas Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 - Rp 11.500 naik dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona II
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru: Tes Antigen-PCR Tak Berlaku Lagi
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, naik dari sebelumnya Rp 2.000/km.
- Biaya jasa batas atas Rp 2.700/km, naik dari sebelumnya Rp 2.500/km.
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 - Rp 13.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000.
Zona III
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km.
- Biaya jasa batas atas Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 - Rp 13.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin