Keluarga Korban Minta ASN Mubar Terduga Pelaku Pencabulan Ditahan

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 24 November 2020
0 dilihat
Keluarga Korban Minta ASN Mubar Terduga Pelaku Pencabulan Ditahan
Kuasa Hukum korban, Abdul Razak Said Ali bersama ibu korban. Foto: Sunaryo/Telisik

" Terduga pelaku LMA sudah harus ditahan. Alat bukti sudah cukup kuat. "

MUNA, TELISIK.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LMA, masih berproses kepolisian.

Namun, pihak keluarga korban terus mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan terduga pelaku. Alasannya, telah memenuhi cukup bukti.

"Terduga pelaku LMA sudah harus ditahan. Alat bukti sudah cukup kuat," kata Abdul Razak Said Ali, Kuasa Hukum keluarga korban JMA, Selasa (24/11/2020).

Razak menerangkan, terkait perkembangan perkara pencabulan yang terjadi pada 23 Oktober lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk orang tua korban. Nah, dari hasil pemeriksaan tersebut, dinilai, perkara itu menjadi terang benderang. Dimana, para saksi telah memberikan keterangan dengan sangat baik berdasarkan kebenaran fakta yang ada guna membantu pihak kepolisian mengungkap perkara itu.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Oknum ASN dan Security Ditangkap Polisi

"Keterangan para saksi juga didukung dan dikuatkan oleh beberapa alat bukti autentik seperti akta kelahiran dan kartu keluarga korban. Dengan seluruh fakta ini, kami harapkan pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terlapor," ungkapnya.  

Ia menjelaskan, pasal yang dilaporkan adalah terkait dugaan adanya perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Oleh karenanya, berdasarkan hukum acara pidana, dengan ancaman tersebut, jika hasil gelar perkara nantinya terlapor dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, maka wajib pihak kepolisian melakukan penahanan kepada yang bersangkutan

"Bahwa perkara anak sebagai korban pencabulan merupakan perkara yang sangat serius, karena isu anak ini menjadi isu yang sangat krusial dalam kehidupan bermasyarakat kita (isu nasional). Tentunya dengan demikian harapan kita pihak kepolisian dapat bekerja seprofesional mungkin, begitu juga pihak kejaksaan dan pengadilan nantinya agar betul-betul memperhatikan persoalan ini," ujarnya.

Baca juga: Diduga Palsukan Data, PDAM Busel Dipolisikan

Keluarga korban, lanjut Razak, menaruh harapan agar terlapor dapat diproses dan dihukum dengan pidana maksimal. Untuk itu, ia mendorong persoalan ini diproses sebaik-baik mungkin.

"Kami tekankan kepada pihak penegak hukum sekiranya dapat memeriksa terlapor secara maksimal. Misalnya,  apakah terlapor pernah dihukum pidana atas perkara yang sama atau tidak?Jika ternyata yang bersangkutan pernah menjalani hukuman atas perkara yang sama, maka hal tersebut dapat menjadi ukuran terhadap hukumannya nanti dan kami ingin pidana maksimal," pintanya.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa menerangkan, perkara tersebut dalam pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami sementara merampungkan pemeriksaan saksi untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga