Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim, Status Tanah Harus Clear and Clean

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 28 Desember 2021
0 dilihat
Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim, Status Tanah Harus Clear and Clean
Konsep desain Ibu Kota Baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

" Harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon ibu kota negara yang direncanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah diingatkan agar sebelum membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, harus memperjelas status tanah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Menurut politisi PAN ini, harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon ibu kota negara yang direncanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ia mengungkapkan, luas wilayah IKN direncanakan 256.142,74 hektare meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.

Sementara itu, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare. Di mana status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang berada dalam wilayah IKN tentu sangat beragam seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).

"Makanya persoalan status tanah harus clear dan clean dulu sebelum pembangunan di lokasi ibu kota baru dilaksanakan," ujar Anggota Komisi II DPR RI ini dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id, Selasa pagi (28/12/2021).

Guspardi menyampaikan, dari data hasil analisis spasial yang dilakukan oleh FWI (Forest Watch Indonesia), status kawasan di wilayah tersebut juga menunjukkan hampir tidak ada areal yang tidak berizin.

"Wilayah di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah padat dengan izin tambang, perkebunan kelapa sawit, HPH (Hak Pengusahaan Hutan), dan HTI (Hutan Tanaman Industri). Ada sekitar 92 izin yang terdiri dari 1 izin HPH, 2 izin HTI, 12 IUP perkebunan, dan 77 IUP pertambangan," ungkapnya.

Ia menilai, masifnya izin-izin konsesi di wilayah IKN tentu juga memerlukan  penanganganan serius karena akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Pangan yang Melonjak

Menurutnya, terhadap persoalan ini perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik di kemudian hari.

Hal lain yang tak kalah penting dan seharusnya menjadi pertimbangan oleh pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana.

Di perkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM) yang harus dibebaskan.

Baca Juga: Pimpinan DPD RI Apresiasi Usulan NU Soal RUU Perubahan Iklim

"Tentu perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat. Dan jika ada pembebasan lahan milik masyarakat, seharusnya dilakukan dengan ganti untung," tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga