Firli Bahuri Dilaporkan Soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Firli Bahuri Dilaporkan Soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Gedung kantor KPK. Foto: Repro google.com

" Dan karena ini berkaitan juga dengan hak-hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,VP0 semakin memanas.

75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, kepada awak media, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Hotman menuturkan, ada tiga hal yang melatarbelakangi laporan tersebut. Pertama, pimpinan KPK tidak jujur saat sosialisasi TWK.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu tak ada penjelasan mengenai konsekuensi terhadap pegawai yang tidak lulus tes.

"Dan karena ini berkaitan juga dengan hak-hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” ujarnya.

Kemudian, pertanyaan diskriminasi, seksis dan bermuatan pelecehan terhadap perempuan dalam TWK juga menjadi faktor yang mendorong pegawai melaporkan pimpinan KPK.

Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini,” ucapnya.

Hotman menilai, pimpinan KPK telah bertindak sewenang-wenang. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK sedikit pun.

"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei, MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan keraguan kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei, pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai,” kata Hotman.

“Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan. Bukankah salah satu asas KPK itu adalah kepastian hukum, bukankah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final,” sambungnya.

Sementara itu, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku, pegawai sebenarnya sedih ketika melaporkan pimpinan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab, menurutnya, seorang pimpinan haruslah memiliki integritas.

“Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih karena kami harus melaporkan pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik,” kata Novel.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Jurusanmu

“Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu, ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius,” tambahnya.

Ini kali kedua perwakilan 75 pegawai KPK melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, mereka lebih dulu melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Akar masalah itu terjadi saat Indriyanto mendampingi pimpinan KPK dalam jumpa pers mengenai hasil asesmen TWK beberapa waktu lalu. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga