Lima Pasal Kontroversial RKUHP yang Sudah Ditetapkan jadi UU

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 10 Desember 2022
0 dilihat
Lima Pasal Kontroversial RKUHP yang Sudah Ditetapkan jadi UU
Para demonstran yang menentang pengesahan RKUHP, karena menganggap banyak pasal yang bermasalah di dalamnya. Foto: Repro news.detik.com

" Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sejak 6 Desember 2022, memicu banyak polemik, banyak pasal di dalam RKUHP dianggap merugikan rakyat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sejak 6 Desember 2022, memicu banyak polemik, banyak pasal di dalam RKUHP dianggap merugikan rakyat.

Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Bayu Satria Utomo menyatakan, menentang RKUHP tersebut dan berpendapat banyak pasal bermasalah yang perlu diperbaiki dalam RKUHP.

Ia bahkan mengatakan, pihaknya menemukam lebih dari 48 pasal yang kontroversial dan berpotensi merugikan rakyat.

Berikut Telisik.id merangkum lima pasal RKUHP yang dianggap kontroversi:

Baca Juga: KUHP Dinilai Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Pasal pertama yaitu peghinaan presiden, yang tercantum dalam pasal 217-240. Pasal ini berisi pelarangan untuk menyerang diri presiden atau wakil presiden hingga pemerintah atau lembaga negara.

Dalam pasal 217 RKUHP misalnya, bunyinya berupa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden.

Lebih lanjut di pasal 218 berbunyi "setiap orang yang menyerang harkat dan martabay presiden atau wakil presiden di muka umum akan dipenjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 200 juta".

Pidana penghinaan tersebut tak terkecuali untuk orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, begitu disebutkan dalam pasal 219.

Pasal kedua yaitu kontrasepsi, yang tercantum dalam pasal 408-410. Pasal tersebut melarang seseorang untuk menunjukkan atau menawarkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak.

Bagi yang melakukannya akan didenda sebesar Rp 1.000.000, sementara bagi yang menunjukkan atau menawarkan alat aborsi akan dipidana maksimal enam bulan penjaran atau denda Rp 10 Juta.

Pasal ini tidak berlaku bagi petugas yang berwenang, terlebih jika dalam rangka pelaksanaan KB, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan atau penyuluhan.

Pasal ketiga mengenai demo dipidana, yang tercantum dalam pasal 256. Pasal tersebut melarang aksi demonstrasi apabila tanpa pemberitahuan sebelumnya hingga mengganggu masyarakat umum.

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 256.

Pasal ke-empat yaitu hukuman koruptor, yang termuat dalam pasal 603. Pasal ini berisi masa tahanan minimal koruptor yang sebelumnya empat tahun, kini hanya dua tahun dengan masa maksimal 20 tahun.

Bukan hanya masa tahanan, denda minimum yang ditetapkanpun berkurang dari sebelumnya Rp 200 Juta, kini hanya Rp10 Juta, dengan denda maksimal Rp 2 Miliar.

Pasal kelima adalah perzinaan atau kumpul kebo, yang tertulis dalam pasal 413 ayat (1). Pasal ini secara khusus mengatur pelaku hubungan seksual di luar pernikahan akan dipidana penjara paling lama setahun, dengan denda kategori II.

Akan tetapi, hukuman ini hanya berlaku jika ada delik aduan dari pihak suami atau istri dari pelaku, maupun orang tua dari pasangan zina.

Pasal ini disebut kontroversi karena dianggap pemerintah terlalu mengatur ranah privasi, belum lagi pasal tersebut dianggap akan melemahkan sektor pariwisata khususnya perhotelan.

Baca Juga: Begini Cara Cek 3 Bansos Cair Bulan Desember

Namun dikutip dari kompas.tv, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan belum ada pembatalan kunjungan wisata yang turun signifikan meski RKUHP telah ditetapkan.

Akan tetapi Sandi mengaku pihaknya terus memantau perkembangan pariwisata untuk terus dievaluasi.

"Di sejumlah pasar utama potensial, seperti Singapura, Malaysia, dan India juga disebutnya belum ada laporan pembatalan per hari Jumat (9/12/2022)."

Kunjungan wisata justru sedang meningkat di dua bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Ngurah Rai Bali. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga