IHSG Anjlok Usai Pengumuman BUMN Ambil Kendali Ekspor, Begini Penjelasan Purbaya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 22 Mei 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penyebab IHSG anjlok usai pengumuman badan ekspor baru pemerintah pusat. Foto: Instagram@menkeuri
" Kebijakan baru pemerintah soal pengelolaan ekspor komoditas strategis langsung memicu tekanan di pasar saham "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pemerintah soal pengelolaan ekspor komoditas strategis langsung memicu tekanan di pasar saham, setelah inv adestor merespons ketidakpastian arah implementasi badan ekspor SDA.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penyebab melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pemerintah mengumumkan pembentukan badan ekspor baru untuk komoditas sumber daya alam (SDA).
Menurut Purbaya, pelaku pasar masih menunggu kepastian mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap perusahaan tercatat di bursa. Kondisi itu membuat sebagian investor memilih melepas saham lebih dulu sambil membaca arah kebijakan pemerintah.
IHSG tercatat ditutup melemah 174,14 poin atau turun 2,76 persen ke level 6.144 pada penutupan sesi I perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Sebanyak 601 saham terkoreksi, 118 saham menguat, dan 94 saham stagnan.
Purbaya mengatakan pasar masih mencoba memahami dampak pembentukan badan ekspor SDA terhadap emiten, terutama perusahaan yang bergerak di sektor komoditas.
“Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kan kalau ada ketidakpastian, biasanya takut jual dulu,” kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/5/2026).
Meski begitu, ia menilai tekanan pasar tersebut bersifat sementara. Menurut dia, pasar akan kembali bergerak positif ketika investor memahami tujuan utama kebijakan pemerintah.
“Tapi kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik,” ujarnya.
Baca Juga: Gugatan UU Perkawinan Naik Meja MK, Nafkah Rumah Tangga Diminta jadi Tanggung Jawab Bersama
Purbaya menjelaskan pembentukan badan ekspor SDA bertujuan menutup celah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Ia mengatakan selama ini sebagian keuntungan ekspor berpotensi mengalir ke perusahaan induk di luar negeri sehingga tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan perusahaan terbuka di pasar modal.
“Sekarang bisa harusnya, terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni. Jadi perusahaannya juga akan untung,” katanya.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan valuasi perusahaan tercatat dalam jangka panjang karena keuntungan perusahaan menjadi lebih transparan.
“Jadi harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa yang dilaporkan ya. Jadi harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang listed di bursa. Pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan,” ujar Purbaya.
Pandangan serupa disampaikan Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. Ia menyebut pasar membutuhkan kepastian mengenai implementasi kebijakan tersebut.
“IHSG jatuh setelah pengumuman tentunya sama kalau IHSG, mereka kan juga, ini kan mereka perlu mencari certainty juga pengen tahu hasilnya,” kata Pandu.
Meski demikian, Pandu optimistis kondisi pasar akan kembali pulih setelah arah kebijakan pemerintah semakin jelas.
“Ya insyaallah pasti baik lah, kan kita pasti akan melihat market, market-nya penting optimis secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Baca Juga: Cetak Biru APBN Prabowo 2027, Berikut Daftar Lengkap Target Ekonomi hingga Nilai Tukar Rupiah
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Beberapa komoditas yang masuk tahap awal kebijakan itu meliputi kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferroalloys.
Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Prabowo menyampaikan implementasi kebijakan akan dilakukan bertahap mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi. Selanjutnya, mulai 1 September 2026 seluruh transaksi ekspor dan impor dengan pembeli luar negeri dilakukan penuh melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS