Pemerintah Terapkan Aturan Baru Royalti Nikel, Batu Bara dan Emas, Ini Besaran Tarif Terkini
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 18 April 2025
0 dilihat
Pemerintah resmi tetapkan aturan baru royalti tambang nikel, batu bara, emas. Foto: Repro Antara.
" Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tarif royalti sektor minerba, menggantikan aturan lama yang dinilai belum optimal "

JAKARTA, TELISILK.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tarif royalti sektor minerba, menggantikan aturan lama yang dinilai belum optimal.
Aturan ini menaikkan tarif PNBP untuk nikel, batu bara, dan emas dengan skema progresif berdasarkan harga komoditas, efektif 15 hari setelah diundangkan.
Pemerintah resmi merevisi kebijakan royalti pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM. Aturan ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025, menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 dan akan berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Revisi tarif royalti ini mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, emas, hingga tembaga, dengan skema penghitungan berbasis harga pasar.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, penyesuaian tarif bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
“Penyesuaian ini jangan dilihat dari nominal, tapi persentase terhadap nilai komoditas. Untuk mineral, tarif tertinggi sekitar 7%, sementara migas bisa 19%. Ini masih masuk akal,” ujar Yuliot , seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur royalti mineral, sedangkan batubara diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2025 dengan tarif maksimal 17%.
Sektor batubara mendapat perhatian khusus dengan tarif berbeda berdasarkan metode penambangan (open pit/underground) dan kalori. Misalnya, untuk batubara open pit kalori >5.200/kg, tarif royalti mencapai 13,5% jika HBA ?US$90/ton.
Baca Juga: RUU Minerba Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Kampus Negeri dan Swasta Dapat Jatah Khusus Tambang
Sementara batubara underground dengan kalori sama dikenakan tarif 12,5% pada harga HBA serupa. Adapun gambut dan aspal dikenakan tarif tetap masing-masing 3?n 4%.
Nikel, komoditas andalan Indonesia, mengalami kenaikan signifikan. Bijih nikel dengan HMA ?US$31/ton dikenakan royalti 19%, sedangkan produk turunan seperti Ferro Nickel (FeNi) mencapai 6% untuk HMA ?US$31/ton.
“Kebijakan ini mendorong hilirisasi. Pemegang IUP yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara bisa dapat royalti 0?ngan persetujuan Menkeu,” bunyi Pasal 3 PP No.19/2025.
Emas sebagai logam utama atau ikutan juga tak luput dari penyesuaian. Untuk emas primer dengan HMA ?US$3.000/troy ounce, tarif royalti mencapai 16%. Sementara perak primer dikenakan 5%, dan logam langka seperti paladium/ruthenium dikenakan 3%.
“Regulasi ini transparan. Masa transisi 15 hari digunakan untuk sosialisasi sistem,” tegas Yuliot.
Berikut rincian tarif PNBP sektor minerba berdasarkan PP No.19/2025:
1. Batubara
- Open Pit
- Kalori ?4.200/kg: 5-9% (tergantung HBA)
- Kalori >4.200-5.200/kg: 7-11,5%
- Kalori >5.200/kg: 9,5-13,5%
- Underground
- Kalori ?4.200/kg: 4-7%
- Kalori >4.200-5.200/kg: 6-9,5%
- Kalori >5.200/kg: 8,5-12,5%
2. Nikel
- Bijih Nikel
- Kadar Ni ?1,5%: 2%
- HMA ?US$31/ton: 19%
- Produk Pemurnian
- Nickel Pig Iron (NPI): 5,5-7%
- Nickel Matte: 3,5-5,5%
- Logam Nikel: 1,5%
3. Emas
- Emas Primer
- HMA ?US$3.000/troy ounce: 16%
- Emas Ikutan (dalam Tembaga)
- HMA ?US$3.000/troy ounce: 16%
4. Tembaga
- Bijih Tembaga
- HMA ?US$10/ton: 17%
- Katoda Tembaga
- HMA ?US$10.000/ton: 7%
5. Mineral Lain
- Bauksit: 7% (bijih), 2-3% (produk pemurnian)
- Timah: 3-10% (tergantung HMA)
- Lithium/Kalium: 3%
Baca Juga: Revisi UU Minerba, Kampus Dapat Jatah, Serius?
Aturan ini juga memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi. Pasal 3 ayat (1) menyebut, pemegang IUP yang meningkatkan nilai tambah batubara berpeluang mendapat royalti 0%, asal mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
“Ini sejalan dengan visi kemandirian energi dan industrialisasi,” jelas Yuliot.
Untuk mineral ikutan seperti platinum, paladium, dan rhodium, tarif royalti berkisar 1-3,75%. Sementara komoditas strategis seperti cobalt oksida dan magnesium sulfat dikenakan tarif 2%.
“Seluruh ketentuan besaran dan tata cara diatur lewat peraturan menteri,” tegas Pasal 3 ayat (2). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS