Kementerian Lingkungan Hidup Segel Lokasi Tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara
Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021
0 dilihat
Plang yang dipasang Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di salah satu titik di kawasan blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Ist.
" Saat ditanya tentang adanya pemasangan plang atau penyegelan dari Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Beni mengaku belum mendapatkan informasi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini Tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sedang berada di sebuah lokasi penambangan yang berada di IUP PT Antam di Konut sejak Senin (18/10/2021).
"Intinya (Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam (di Konut). Jadi dalam rangkanya itu, dengan BPK," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo, Kamis (21/10/2021).
Saat ditanya tentang adanya pemasangan plang atau penyegelan dari Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Beni mengaku belum mendapatkan informasi.
Beni mengatakan, biasanya jika Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasangi plang di lokasi tersebut berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.
"Dalam rangka penyidikan bisa dalam rangka penyelidikan juga. Dalam artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus (pemasangan plang) juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum," katanya.
Baca juga: Gelar Muktamar di Kendari, IMM Diharap Jadi Teladan Gerakan Mahasiswa
Baca juga: Pembina Pedagang Pasar Mokoau Ternyata Saudara Kandung Ketua PKS Sultra
Diketahui, Tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penyegelan atau pemasangan plang di sejumlah lokasi penambangan yang ada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi penambangan yang disegel tersebut berada di wilayah IUP PT Antam.
Berdasarkan foto yang diterima telisik, plang tersebut berisi tulisan bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan terhadap ketaatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta undang-undang cipta kerja.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja,"
"Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"
"Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," isi tulisan dalam plang yang dipasang.
Selain itu, beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut juga dipasangi garis dilarang melintas yang berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (C)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha