Tawuran di Medan Anak Bawah Umur Bawa Sajam dan Diduga Konsumsi Narkoba

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 10 Juli 2023
0 dilihat
Tawuran di Medan Anak Bawah Umur Bawa Sajam dan Diduga Konsumsi Narkoba
Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs Jawari didampingi pejabat utama dan Lembaga Perlindungan Anak dalam kegiatan konferensi pers kasus tawuran. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan, menangkap anak di bawah umur yang melakukan tawuran "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan, menangkap anak di bawah umur yang melakukan tawuran.

Ada dua lokasi tawuran yang terjadi dan 17 orang anak diamankan atas insiden itu. Akan tetapi, satu orang harus dilakukan penahanan dan dua orang dilakukan rehabilitasi atas kasus narkotika.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Jawari mengaku, anak di bawah umur yang diamankan itu akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Jadi, ada yang terlibat tindak pidana dan harus dilakukan penahanan karena membawa senjata tajam dan membahayakan," kata Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Jawari didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Sumaryono, Senin (10/7/2023) siang.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang, Satu Lolos

Adapun lokasi tawuran yang tawuran yang pertama adalah di Jalan Pancing, Medan Deli, 7 Juli 2023 malam.

"Tawuran di lokasi ini antara kelompok Erlangga dan Lingkungan 7. Terkait dengan ini, diamankan 11 anak. Dari Erlangga 6 orang dan dari Lingkungan 7 ada 5 orang. Semuanya dibawah umur," ucapnya.

Selanjutnya, jenderal bintang satu di pundak itu mengaku, untuk di lokasi tawuran yang kedua diamankan sebanyak 6 orang.

"Untuk kejadian tawuran yang kedua terjadi 9 Juli 2023 di Jalan Alumunium Raya, Medan. Adapun yang tawuran antara geng Barat Misteri dan Lengkong Family. Sudah kami amankan 6 orang, anak dibawah umur," tuturnya.

Untuk kasus ini, Wakapolda Sumatera Utara mengaku dari 17 orang itu, sebanyak 4 orang yang dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Oknum Jaksa dan Polisi Dilapor Dugaan Pemerasan Istri Tersangka

"Satu orang karena membawa senjata tajam, ditahan karena usianya 16 tahun, satu orang membawa ketapel dan dua orang karena urinenya positif narkotika itu akan direhabilitasi," terangnya.

Sedangkan dari pihak Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Bayu ketika diwawancarai sejumlah awak media mengaku, pihaknya akan mengawal hak anak yang diamankan.

"Kami tetap berikan rekomendasi kepada dinas untuk pemenuhan hak anak. Bagaimana nasib pendidikannya, kami akan tindaklanjuti," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga