Kepala BKD Sultra, Tak Ada Peserta Seleksi JPTP Bermasalah Hukum
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2020
0 dilihat
Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Saya telepon KASN, saya sampaikan bahwa jangan asal menerima laporan jika tidak disertai bukti yang sah menurut hukum. "
KENDARI, TELISIK.ID - Hingga saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum merestui hasil seleksi terbuka 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sultra.
Meski panitia seleksi (Pansel) telah menjaring 36 nama calon pejabat eselon II atau JPTP, namun KASN tak kunjung menetapkan hasil seleksi.
Pasalnya, alasan KASN tak merestui hasil seleksi 36 nama yang nanti akan dikerucutkan masing-masing menjadi satu nama.
Dikarenakan, adanya laporan masyarakat kepada KASN terkait adanya salah perserta yang ikut seleksi JPTP yang tersangkut soal hukum menjadi hambatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, La Ode Mustari, membantah terkait adanya isu tersebut yang berkembang di masyarakat.
"Saya telepon KASN, saya sampaikan bahwa jangan asal menerima laporan jika tidak disertai bukti yang sah menurut hukum," terangnya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Positif COVID-19 di Sultra Kembali Bertambah 33 Kasus, Total 894 Orang
Sebelum mengikuti seleksi calon JPTP terlebih dahulu Timsel menyurati bupatinya masing-masing peserta.
Hal tersebut dilakukan oleh Pansel guna mendapatkan rekam jejak para peserta yang mengikuti seleksi.
"Semua kita minta rekam jejaknya di bupatinya bagi peserta dari luar Pemerintah Provinsi," tegasnya.
Untuk itu, menurut Mustari, tidak ada alasan KASN untuk menunda proses pengumuman Calon JPTP Pemprov Sultra.
"36 calon JPTP sebelum ditetapkan Timsel sudah menelusuri jejak para peserta JPTP tersebut, sehingga Timsel rekomendasi semuanya orang-orang pilihan," ujarnya.
Repoter: Siswanto Azis
Editor: Kardin