Polisi Tilang dan Denda Kendaraan Pakai Knalpot Racing

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 02 Oktober 2020
0 dilihat
Polisi Tilang dan Denda Kendaraan Pakai Knalpot Racing
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar. Insert: Knalpot racing yang disita polisi. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Knalpot racing yang memekakkan telinga, dinyatakan sebagai bagian dari pelanggaran lalu lintas. Ini juga merupakan atensi masyarakat, sehingga petugas langsung tilang kendaraan bersuara bising tersebut. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ribuan kendaraan yang menggunakan knalpot racing ditilang oleh Kepolisian Lalulintas Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar kepada Telisik.id di kantornya, Jumat (2/10/2020) mengatakan, knalpot racing yang digunakan para pengendara membuat resah masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Knalpot racing yang memekakkan telinga, dinyatakan sebagai bagian dari pelanggaran lalu lintas. Ini juga merupakan atensi masyarakat, sehingga petugas langsung tilang kendaraan bersuara bising tersebut," kata AKBP Sonny Siregar.

Lanjutnya, petugas Satlantas Polrestabes Medan sering melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing.

Namun masih ada saja yang menggunakannya. Jadi setelah ditilang, petugas menyuruh pemilik kendaraan untuk menggantinya dengan knalpot standar.

Baca juga: Diduga Ingin Bunuh Ustaz, Dua Pemuda Kembar Babak Belur

"Kami imbau kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot blong yang mengganggu warga dan juga sesama pengendara di jalan raya," ujarnya.

"Setelah kita tilang, kita suruh pemilik kendaraan mengganti knalpotnya dengan standar. Untuk bayar tilang juga murah, hanya Rp 75 ribu. Knalpot racing-nya ditahan sebagai barang bukti," ujarnya.

Ditanya mengenai penerapan aturan plat genap dan ganjil di wilayah Kota Medan, AKBP Sony mengatakan, pihaknya belum membahas pembatasan jumlah kendaraan melalui pengaturan plat genap dan ganjil.

"Belum ada dibahas itu. Kita hanya bisa melakukan pengaturan lalu lintas atau rekayasa lalu lintas dan mengantisipasi kemacetan di Kota Medan," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga