Modus Perbaikan Nilai Oknum Guru di Konawe Kepulauan Cabuli Murid SMP

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 24 April 2024
0 dilihat
Modus Perbaikan Nilai Oknum Guru di Konawe Kepulauan Cabuli Murid SMP
Terduga pelaku, kemeja kotak-kotak saat memberikan keterangan ke pihak berwajib. Foto: Ist.

" Seorang guru berinisial ASL (34) di Konawe Kepulauan harus berhadapan dengan hukum, karena tindakan pencabulan yang dilakukan ke muridnya dengan modus perbaikan nilai "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang guru berinisial ASL (34) di Konawe Kepulauan harus berhadapan dengan hukum, karena tindakan pencabulan yang dilakukan ke muridnya dengan modus perbaikan nilai.

Hal tersebut dilaporkan langsung oleh ibu korban kepada pihak kepolisian, MPS (35) karena tak terima dengan perbuatan pelaku, usai anaknya menceritakan langsung kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, terduga pelaku sudah diamankan, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, dengan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.

Untuk tempat kejadian perkara, terletak di Jl. Bay Pass, Langara Iwawo, Wawonii Barat, Konawe Kepulauan pada Senin (1/4/ 2024) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita. Dan korban dengan nama samaran Bunga, pelajar SMP berusia 14 tahun.

Baca Juga: Kronologis Sopir Angkot Tega Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Kendari

Baca Juga: Ayah di Kendari yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Diganjar 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, kata Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian awalnya korban dan tersangka janjian bertemu di Jl. Bay Pass Langara Iwawo dan saat pertemuan tersebut, korban dan tersangka berbincang terkait nilai pelajaran yang diminta perbaikan oleh korban.

"Saat berbincang-bincang, tersangka lalu meraba dua bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban," beber Fitrayadi.

Sementara untuk jeratan hukum, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga