KENDARI, TELISIK.ID - Seorang guru berinisial ASL (34) di Konawe Kepulauan harus berhadapan dengan hukum, karena tindakan pencabulan yang dilakukan ke muridnya dengan modus perbaikan nilai.
Hal tersebut dilaporkan langsung oleh ibu korban kepada pihak kepolisian, MPS (35) karena tak terima dengan perbuatan pelaku, usai anaknya menceritakan langsung kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, terduga pelaku sudah diamankan, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, dengan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.
Untuk tempat kejadian perkara, terletak di Jl. Bay Pass, Langara Iwawo, Wawonii Barat, Konawe Kepulauan pada Senin (1/4/ 2024) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita. Dan korban dengan nama samaran Bunga, pelajar SMP berusia 14 tahun.
Baca Juga: Kronologis Sopir Angkot Tega Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Kendari
