Kesaksian Azis Ungkap Perkara Eks Penyidik hingga Orang Dalam KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Kesaksian Azis Ungkap Perkara Eks Penyidik hingga Orang Dalam KPK
Azis Syamsuddin jadi saksi eks penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Repro Antara

" Dalam persidangan sebagai saksi, Azis juga membantah memiliki delapan orang dalam di KPK. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) hadir langsung sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021).

Dalam persidangan, Azis mengungkapkan terkait pemberian sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), lantaran ia sering menemuinya untuk berutang.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Robin mendatanginya sampai tiga kali.

Kepadanya, Robin mengaku butuh uang untuk kebutuhan keluarga karena sedang pandemik COVID-19.

“Iya minjam. ‘Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.’ Untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat,” ujarnya.

Merasa kasihan, Azis akhirnya meminjamkan Robin uang. Ia pun mengatakan pada pertemuan pertama mengirimkan uang senilai Rp 10 juta.

Kemudian memberikan uang lagi melalui rekening yang berbeda. Sebab, ia khawatir jika dikirim langsung dari rekening yang sama akan terjadi pelanggaran hukum.

“Total Rp 200 juta, karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, bisa bahaya di saya,” ujarnya.

“Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robbin?” tanya JPU.

“Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kayak kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh,” jelas Aziz.

“Jadi saksi (AZ) paham kalau berikan bantuan ke Robbin sebesar itu tidak boleh?” tanya JPU kembali.

“Iya pak, paham. Saya yang mengubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu,” jawabnya.

Dalam persidangan sebagai saksi, Azis juga membantah memiliki delapan orang dalam di KPK.

"Kesaksian, Yusmada (Sekda Tanjungbalai) menyampaikan bahwa bapak Azis punya delapan penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin.

“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab Azis.

Lantas dari situ, Kuasa Hukum Robin kembali menanyakan soal jawaban Azis saat ditanya jaksa, terkait pilihannya lebih baik menghubungi para Komisioner KPK ketimbang penyidik, untuk mengetahui hubungan Aziz dengan para komisioner.

“Memang apa peranan saksi (AZ) terkait pengangkatan Komisioner KPK yang saat ini?” ucap kuasa hukum Robin.

Azis menerangkan, ia dulu adalah pihak yang mengangkat para Komisioner KPK saat ini. Sebab, di tahun 2019, Azis merupakan Ketua Komisi III DPR yang memimpin jalannya sidang seleksi komisioner KPK.

“Saya yang ngangkat Pak, saya yang fit and proper, saya yang ngangkat,” ungkap dia.

Dugaan ‘orang dalam’ Azis sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada.

Kemudian mantan penyidik KPK, Novel Baswedan ikut angkat bicara terkait dugaan ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin untuk menangani perkara di lembaga antirasuah.

Berawal dari pernyataan dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkit soal Azis Syamsuddin dapat mengendalikan perkara yang berproses.

“Setelah ini, isu ‘orangnya’ Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan ‘digoreng’ lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+ (Indonesia Memanggil 57 orang mantan pegawai KPK),” ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021) lalu.

Seperti diketahui, Azis dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Baca juga: Amankan Dua Tersangka, Polda Jatim Grebek Pinjol Ilegal

Baca juga: Pasangan Kekasih Tega Bunuh Bayi Akibat Tak Direstui Menikah

Selain Azis, tim JPU juga menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna secara daring.

Diketahui, Ajay lebih dulu telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh hakum Pengadilan Tipikor Bandung, akhir Agustus lalu.

Hakim menilai Ajay terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

Sementara SRP didakwa menerima uang suap mencapai Rp 11 miliar lebih dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513 juta lebih. Jika ditotal, setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut SRP menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. SRP menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Dalam kronologis perkara ini, SRP menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Selanjutnya, MH menyampaikan pada AZ dan Aliza Gunando (AG), mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yang kasusnya sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan atas dasar tersebut masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

Firli menyebut MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik MH.

Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga