Dieksekusi, Oknum Dosen Cabul UHO Kendari Prof B Dijemput di Rumahnya, Jalani Penjara 1 Tahun
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024
0 dilihat
Prof. Dr. Barlian saat ditahan Kejari Kendari di Rutan Kelas IIA Kendari. Foto: Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencabulan Prof. B, yang merupakan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencabulan Prof. B, yang merupakan Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat Pukul 13:00 wita (17/5/2024) kemarin.
Oknum dosen cabul tersebut dieksekusi di kediamannya BTN Unhalu Blok D No.16 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh Tim Intelejen Kejari Kendari.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi)1 Intelejen, Bustanil N Arifin yang menjelaskan eksekusi dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1047 K/Pid.Sus/2024, Tanggal 07 Maret 2024 terpidana Prof. Dr. Barlian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan seksual”, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara," katanya.
Lanjut Bustanil N Arifin, bahwa pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Kendari yang terlebih dahulu melakukan pengintaian di rumah terpidana.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Terhadap Vonis Rendah Kasus Pelecehan Prof B
Dan saat eksekusi, lanjutnya, Prof Barlian tidak melakukan perlawanan maupun dari pihak keluarga pada saat melakukan Eksekusi dan berjalan aman serta terkendali.
"Setelah dilakukan penyelesaian administrasi pada Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka Eksekusi lalu Terpidana diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht)," katanya.
Baca Juga: Prof B Divonis 3 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 6 Bulan Oleh Majelis Hakim PN Kendari
Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kendari menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dan diputus oleh hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selanjutnya JPU dan terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS