Kesetrum Tarif Listrik, Kado Pahit Kebijakan Kapitalisme di Tahun 2022

Evasatriyani, telisik indonesia
Sabtu, 25 Desember 2021
0 dilihat
Kesetrum Tarif Listrik, Kado Pahit Kebijakan Kapitalisme di Tahun 2022
Evasatriyani, S.Pd, Praktisi Pendidikan. Foto: Ist.

" Nyetrum sampai hangus tak bersisa. Pasalnya, belum lagi mengawali tahun 2022, rakyat telah diberikan kejutan dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik. Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik pada 2022 tampaknya akan menjadi kado pahit bagi rakyat. Rakyat pun mau tidak mau harus bersiap menerima kebijakan tersebut "

Oleh: Evasatriyani, S.Pd

Praktisi Pendidikan

PEMERINTAH kembali bersepakat dengan menerapkan tarif penyesuaian pada 13 golongan pengguna layanan listrik. Rakyat akan kesetrum untuk kesekian kalinya. Rakyat harus dihadapkan dengan persoalan tarif listrik yang kian lama tak terbeli.

Nyetrum sampai hangus tak bersisa. Pasalnya, belum lagi mengawali tahun 2022, rakyat telah diberikan kejutan dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik. Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik pada 2022 tampaknya akan menjadi kado pahit bagi rakyat. Rakyat pun mau tidak mau harus bersiap menerima kebijakan tersebut.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyanto mengatakan adjustment atau penyesuaian tarif ini terpengaruh tiga faktor, yaitu kurs dollar, inflasi, dan harga minyak dunia. Menurutnya, rakyat bisa menerima kenaikan tarif listrik jika imbang dengan peningkatan layanan oleh penyedia layanan, yakni PLN. (Tribunnews.com, 3/12/2021)

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan rencana penyesuaian tarif listrik tersebut akan terealisasi jika kondisi pandemi COVID-19 sudah makin membaik. Nantinya, kompensasi penyesuaian tarif hanya selama enam bulan. Penerapan kenaikan tarif listrik akan menyasar 13 golongan masyarakat pelanggan listrik nonsubsidi. (Banjarmasinpost.co.id, 10/12/2021).  

Di antara 13 golongan tersebut adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, hingga 5.500 VA; pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas; pelanggan bisnis dengan daya 6.600—200 kVA; pelanggan pemerintah dengan daya 6.600—200 kVA; penerangan jalan umum; pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM); pelanggan bisnis daya >200 kVA; pelanggan industri >200 kVA; pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA; layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh; dan industri daya >30.000 kVA.

Alasan Kenaikan Tarif di 2022

Pemerintah mencanangkan kenaikan tarif listrik tahun 2022 secara merata. Hal ini dilakukan setelah beberap tahun tidak ada kenaikan pada golongan nonsubsidi. Setidaknya ada dua alasan pemerintah saat merencanakan kenaikan tarif listrik ini bagi 13 golongan tersebut.  

Pertama, fluktuasi pergerakan kurs dolar AS, harga minyak mentah, dan inflasi. Tiga komponen ini memengaruhi naik turunnya tarif listrik yang disesuaikan per tiga bulan. Saat ini, minyak mentah memang menjadi salah satu komponen biaya pokok penyediaan (BPP) dalam pembangkit listrik. Selain itu, harga komoditas bahan bakar pembangkit listrik seperti batu bara selalu mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Kedua, melakukan perbaruan penyesuaian listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Semua itu dilakukan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik kepada 13 golongan nonsubsidi yang belum pernah dilakukan sejak tahun 2017. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Akibatnya, pemerintah harus membayar kompensasi kepada PLN. Bila ada penyesuaian tarif listrik, beban pemerintah dalam membayar kompensasi untuk PLN otomatis bisa berkurang. Dengan kata lain, melepas beban mereka dan memikulkan beban langsung kepada rakyatnya.

Dampak Tarif Listrik Naik

Pada akhirnya, kenaikan tarif listrik pasti berdampak pada rakyat. Kebijakan menaikkan tarif listrik sepertinya telah berulang dan tidak bisa hilang. Baik listrik naik pada golongan subsidi maupun nonsubsidi, tetap saja membebani masyarakat. Pasalnya, jika pelanggan nonsubsidi yang dalam hal ini adalah industri, juga akan berpengaruh pada kenaikan harga barang-barang yang mereka produksi.

Ketika tarif listrik naik, biaya operasional untuk produksi pasti naik. Pada akhirnya turut memengaruhi harga produk yang akan dikonsumsi oleh rakyat. Saat harga barang naik, daya beli masyarakat akan menurun. Masyarakat akan cenderung menahan pengeluaran karena pendapatan tidak banyak bertambah.

Baca Juga: Digitalisasi UMKM Solusi di Tengah Pandemi

Di sisi lain, apakah kenaikan tarif listrik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat? Belum tentu. Pemadaman bergilir adalah satu contoh layanan listrik yang belum optimal. Pemadaman listrik yang berulang tentu merugikan masyarakat.  

Padahal, PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki tiga tugas utama terhadap masyarakat. Pertama, elektrifikasi hingga ke rumah tangga secara efektif dan benar. Meski pada 2020 rasio elektrifikasi mencapai 99,2%, faktanya masih banyak masyarakat yang belum mendapat akses layanan listrik, terutama di daerah terpencil atau terluar.  

Kedua, harga listrik harusnya terjangkau ke seluruh elemen masyarakat. Penduduk yang berada di desa terpencil pasti kesulitan bila tarif listrik terus mengalami kenaikan. Harga listrik makin tidak terbeli, ancaman kemiskinan berada di depan mata.

Ketiga, melakukan transformasi energi terbarukan (EBT). Hanya saja, program EBT tetap tidak akan berdampak positif bagi masyarakat bila pengelolaannya masih berkiblat pada sistem kapitalisme.

Kapitalisasi Listrik Semakin Menyetrum Rakyat

Inilah yang menjadi persoalan mendasarnya. Pengelolaan secara kapitalistik kian memperlihatkan betapa tidak ada kata murah apalagi gratis untuk sekadar menikmati layanan listrik. Meski pemerintah menerapkan listrik bersubsidi, tetapi dari tahun ke tahun nilai subsidi berkurang. Wacana kenaikan listrik 2022 disinyalir karena ada upaya pemerintah memangkas subsidi listrik untuk PLN sekitar 8,13%. Pelan-pelan mereka mengurangi tanggung jawab terhadap rakyatnya.

Akibatnya, kondisi tersebut memaksa PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mengurangi biaya yang besar. Dengan kata lain, negara seperti pedagang yang sedang menjual dagangannya, yakni listrik kepada rakyatnya sendiri. Rakyat kian kesetrum dengan layanan listrik. Demikianlah watak penguasa kapitalis.

Padahal, listrik adalah salah satu sumber energi milik rakyat. Sudah selayaknya rakyat dapat menikmatinya secara murah, bahkan gratis. Namun, negara masih berhitung dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Negara tidak mengutamakan pemenuhan kebutuhan listrik rakyat.

Sebaliknya, negara justru melakukan proyek pembangunan 35.000 megawatt dengan menggandeng para investor hingga memaksa PLN berutang. Akibat ambisi tersebut, utang PLN membengkak sebesar Rp649,2 triliun. Padahal, sejatinya yang dibutuhkan bukan pembangkit megawatt, tetapi pembangunan sarana transmisi dan distribusi listrik, serta pemerataan elektrifikasi hingga pelosok desa.

Namun, penguasa lebih memilih megaproyek yang berpotensi pada kapitalisasi listrik. Pada akhirnya, memaksa perusahaan negara (PLN) tidak lagi menjadi pemain kunci dalam memasok kebutuhan listrik rakyat.  

Layanan Listrik Murah dalam Islam

Inilah yang terjadi dalam asuhan kapitalisme liberal. Padahal, dalam kenyataannya cadangan batu bara Indonesia sebagai bahan utama pembangkit listrik sangat melimpah. Dengan keberlimpahan ini sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik setiap rakyat. Kecukupan ini hanya akan terwujud ketika kekayaan alam yang menguasai hajat publik ini terkelola dengan syariat Islam.  

Sungguh disayangkan, liberalisasi sumber energi dan layanan listrik mengecilkan peran negara sebagai penanggung jawab utama. Dalam Islam, listrik merupakan harta kepemilikan umum. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Baca Juga: Relasi Seks dan Kecerdasan

Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut. Selain itu, batu bara yang merupakan bahan pembangkit listrik termasuk dalam barang tambang yang jumlahnya sangat besar. Sehingga, pada barang tambang yang depositnya banyak, haram hukumnya dikelola oleh individu atau swasta.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw., yang diriwayatkan Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka, beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya'.” (HR Tirmidzi)

Tindakan Rasulullah saw. tersebut adalah dalil larangan individu memiliki barang tambang. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam, tetapi meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya, dengan syarat jumlahnya banyak laksana air mengalir yang tak akan ada habisnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber pembangkit listrik, yaitu batu bara, serta layanan listrik (PLN) haruslah berada di tangan negara. Individu atau swasta tidak boleh mengelolanya dengan alasan apa pun.  

Dalam upaya memenuhi kebutuhan listrik, negara Islam bisa menempuh beberapa kebijakan, yakni (1) membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai; (2) negara melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri; (3) mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah; (4) mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan. 

Dengan demikian, pengelolaan listrik berdasarkan syariat Islam akan membuat rakyat merasakan kekayaan alam yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga