Ketahuan Menimbun Sembako Bakal Dipenjara Lima Tahun
Mutarfin, telisik indonesia
Kamis, 23 April 2020
0 dilihat
Surat Edaran Bupati Buton Tengah terkait larangan menimbun sembako. Foto: Mutarfin/Telisik
" Pelaku usaha dilarang menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok. "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Di tengah pandemi COVID-19 ditambah memasuki Ramadan, harga bahan-bahan kebutuhan pokok mulai merangkak naik.
Untuk mencegah terjadinya permainan harga, Bupati Buton Tengah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya, mengancam para penimbun sembako dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda lima puluh milyar rupiah, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 pasal 29 ayat 1.
"Pelaku usaha dilarang menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok," tulis Bupati Buton Tengah, Samahuddin, dalam surat edarannya.
Baca juga: Pasar Ramai Pengunjung, Abaikan Physical Distancing
Larangan tegas untuk tidak menimbun kebutuhan pokok juga dijelaskan pada surat edaran Bupati Buteng No 400/113/2020 itu yang menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya dalam waktu yang tidak ditentukan.
Pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membeli dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain.
Pelaku usaha juga dilarang melakukan manipulasi data atau informasi persediaan kebutuhan pokok atau barang lainnya.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani