Ketua DPRD Muna Disposisi Surat PAW ke Wakil, Dalamnya Ada Catatan Penting
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Muna, La Saemuna bersama Wabup, Bachrun Labuta. Foto : Ist.
" Surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, dari DPC Hanura yang sudah hampir sebulan tidak diproses, akhirnya didisposisi ke Wakil Ketua DPRD "
MUNA, TELISIK.ID - Surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, La Saemuna dari DPC Hanura yang sudah hampir sebulan tidak diproses, akhirnya didisposisi ke Wakil Ketua DPRD, Muhamad Natsir Ido.
"Suratnya, sudah didisposisi dari Pak ketua (Saemuna) ke Pak wakil. Nanti, konfirmasi beliau (Natsir), kapan akan diproses," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan, Senin (11/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido yang dikonfirmasi, membenarkan telah menerima disposisi surat usulan PAW dari ketua DPRD. Namun, Ketua DPD II Golkar itu, belum bisa memproses surat tersebut, lantaran ada catatan penting yang diselipkan ketua pada lembar disposisinya.
"Kalau tidak salah, isi catatanya, soal PAW, Pak ketua masih akan konsultasikan di mahkamah partai," kata Natsir.
Kini, Natsir belum juga bisa berbuat apa-apa. Karena, bila dilihat dari isi catatannya, surat tersebut bisa diproses, ketika sudah ada hasil konsultasi dari mahkamah partai.
Baca Juga: Ketua DPRD Muna Sakit, Usulan PAW Belum Diproses
"Kalau dimaknai catatanya, saya bisa mengundang pimpinan lain untuk membahas surat itu, ketika sudah ada hasil konsultasi dari mahmakah partai," terangnya.
Saemuna sendiri, memang belum menerima posisinya akan diganti oleh Ketua Komisi III, Irwan. Segala macam manuver dia lakukan, untuk menghambat proses pergantian.
Soal alasan konsultasi di mahkamah partai, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan bingung. Karena, pergantian itu adalah keputusan DPP. Jadi, bukan suatu permasalahan yang harus sampai ke mahkamah partai.
Baca Juga: PAW Tidak Terjadi Karena Perlawanan, Hanura Ancam Pecat Ketua DPRD Muna
"Hanya akal-akalan saja itu, untuk menggagalkan pergantian," kata Irwan.
Ia berharap dua pimpinan dewan dapat melihat secara subyektif surat usulan PAW itu, sehingga dapat memproses tanpa harus terpengaruh dengan catatan ketua DPRD itu.
"Bicara etika, ok. Tapi ini adalah keputusan partai. Ketua DPRD itu, kader kita, otomatis pasti patuh," terangnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin