KENDARI, TELISIK.ID - Setelah diumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif ojek online atau Ojol, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Luhut Usul TNI Bisa Jabat di Kementerian, Ini Kata Jokowi

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” tambahnya.