Tuai Sorotan, Kenaikan Tarif Baru Ojek Online Ditunda
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 14 Agustus 2022
0 dilihat
Ojek online menjadi salah satu alternatif transportasi. Foto: Repro cnbcndonesia.com
" Setelah diumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif ojek online atau Ojol, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan "
KENDARI, TELISIK.ID - Setelah diumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif ojek online atau Ojol, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: Luhut Usul TNI Bisa Jabat di Kementerian, Ini Kata Jokowi
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” tambahnya.
Menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.
Lebih lanjut, Hendro berharap, terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Baca Juga: Lewat IKN, Indonesia Bakal Punya Tol Bawah Laut Terdalam di Dunia
Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online alis ojol di tiga zonasi.
Pembagian tiga zonasi tersebut, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin