Kolaka Utara Punya 8 Cagar Budaya Baru

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 20 Januari 2023
0 dilihat
Kolaka Utara Punya 8 Cagar Budaya Baru
Potret tengkorak manusia di Kumapo Lalowatu atau lebih dikenal dengan sebutan Gua Tengkorak pada tahun 2015. Goa ini terletak di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa. Foto: Muh.Risal H/Telisik

" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara, melalui Bidang Kebudayaan bekerjasama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) telah menetapkan delapan objek diduga cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya (CB) pada tahun 2022 lalu, terdiri dari dua benda, dua situs dan empat struktur "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara, melalui Bidang Kebudayaan bekerjasama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) telah menetapkan delapan objek diduga cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya (CB) pada tahun 2022 lalu, terdiri dari dua benda, dua situs dan empat struktur.

Kabid Kebudayaan, Sadaruddin mengungkapkan, kategori benda cagar budaya yaitu Soronga Kumapo Lalowatu, Soronga Loko Watupute. Untuk situs yakni Kumapo Lalowatu dan Loko Watupute, sementara kategori struktur meliputi Makam Malulua Mokole Rahambu, Makam Welebuka Mokole Waworuo, Makam Wepolina Tanggapili Mokole Kodeoha, dan Makam Taokowi Mokole Watunohu.  

Kata Sadaruddin, penetapan ODCB jadi cagar budaya tidak mudah, diperlukan deskripsi atau gambaran lengkap tentang nilai historis yang dapat dipertanggung jawabkan tentang objek itu, tahun lalu TACB Kolaka Utara hanya menetapkan 8 ODCB yang dianggap memiliki dideskripsi utuh.

Baca Juga: Berwisata Sambil Berburu Tuah di Sentono Gentong

"Insya Allah, sisanya tahun ini kami usahakan untuk diselesaikan," ujar Sadaruddin, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut kata dia, penamaan benda, situs, atau struktur cagar budaya harus original atau memenuhi unsur kearifan lokal. Untuk itu, dibutuhkan diskusi meminta pandangan dari para tokoh sesepuh yang betul paham tentang makna dari nama setiap ODCB sebelum ditetapkan.  

"Misal situs cagar budaya Kumapo Lalowatu awalnya bernama Lawolatu. Lalowatu dan Lawolatu berbeda makna. Lalowatu dapat dimaknai di sela-sela bebatuan karena letak tengkorak manusia memang berada di bebatuan. Sementara Lawolatu artinya pohon rambutan," urainya.

Menurut Kabid Kebudayaan, tidak semua benda, situs, ataupun struktur yang ditemukan di Kolaka Utara dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

"Berdasarkan kriteria minimal benda, struktur maupun situs berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” bebernya.  

Selanjutnya, tahun 2023, Bidang Kebudayaan kembali akan mencari mengidentifikasi situs, benda dan struktur ODCB untuk kembali diusulkan jadi CB. Salah satunya, kuburan Mokole Salego, termasuk melakukan survei arkeologi di Kumapo batu api dengan mendatangkan pihak Balai Arkeologi (Balar).

"Hal ini dilakukan untuk memperoleh deskripsi maksimal tentang Kumapo batu api. Semoga ini bisa terwujud," tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kolaka Utara, Abu sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah menetapkan 8 ODCB sebagai cagar budaya di Kolaka Utara.

"Kita sangat mengapresiasi usaha pemerintah daerah ini, dengan begitu baik situs maupun benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sudah dilindungi oleh Undang-Undang," kata Abu.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kolaka Utara berharap, pemerintah daerah dapat memelihara serta melestarikan ODCB yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya agar tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Semoga tahun ini pemerintah daerah melalui TACB kembali dapat menetapkan ODCB sebagai cagar budaya sehingga jumlahnya terus bertambah," harap dia. 

Baca Juga: Indahnya Kolam Loka Mandiri Konawe yang Mirip Pulau Bali

Penggiat Budaya Kemendikbudristek RI, penempatan Kolaka Utara, Asri Yaswin turut mengapresiasi usaha Pemkab setempat melalui Dikbud yang telah menetapkan situs, struktur dan benda sebagai cagar budaya.

"Semakin banyak penetapan semakin bagus karena itu juga bagian dari tugas saya sebagai penggiat budaya untuk membantu Bidang Kebudayaan memberikan klasifikasi terkai benda, struktur, situs maupun kawasan cagar budaya," bebernya.

Alumnus Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar ini juga menuturkan, dari beberapa tempat ODCB di Kolaka Utara yang pernah ia identifikasi semuanya sudah sulit dilakukan penelitian lanjutan.

"Sudah tidak bisa lagi dilakukan penelitian lanjutan karena posisi benda atau tulang sudah bergeser dari tempat semula," pungkasnya. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga