Izin Trayek Transportasi Darat Mengendap di Setda Mubar

Laode Pialo, telisik indonesia
Jumat, 02 Juli 2021
0 dilihat
Izin Trayek Transportasi Darat Mengendap di Setda Mubar
Mobil bus angkutan perkotaan di Muna Barat. Foto: Ist.

" Tinggal menunggu Perbup, kita sudah ajukan di Setda Mubar bagian Hukum untuk dievaluasi di tingkat Provinsi Sultra "

MUNA BARAT,TELISIK.ID - Angkutan transportasi darat lintas kota dan pedesaan di kabupaten Muna Barat (Mubar), belum terlaksana hingga saat ini.

Pasalnya, penetapan izin trayek yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan belum ditandatangani oleh Bupati Mubar, Achmad Lamani.

Kepala Dinas Perhubungan, Laode Hanafi mengaku, izin transportasi darat sudah diusulkan melalui dokumen Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum trayek angkutan perkotaan dan pedesaan.

"Tinggal menunggu Perbup, kita sudah ajukan di Setda Mubar bagian Hukum untuk dievaluasi di tingkat Provinsi Sultra," jelasnya.

Hanafi mengatakan, secara teknis pihaknya telah menyusun trayek angkutan yang dibutuhkan dalam wilayah kabupaten lintas kota ke desa, dengan memanfaatkan terminal sementara yang ada di beberapa titik.

Titik tersebut seperti di Kecamatan Guali titiknya ada di dekat pasar Guali, di Tiworo Raya titiknya di tugu Rambutan, di Lawa raya titiknya di Kecamatan Wadaga dekat pasar Lasosodo.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Belum Beri Persetujuan Pergantian Nama RS Raha

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Wakatobi Alami Peningkatan hingga 19,76 Persen

"Dari Guali terkoneksi dengan Latawe, Tugu Rambutan. Kemudian dari Tugu Rambutan terkoneksi dengan pajala dan tondasi, sementara Wadaga terkoneksi dengan Tugu Lagadi, Pasar Matakidi, pasar Lawa dan Tugu Sarung," terangnya.

Selain itu, Hanafi juga mengaku akan melakukan koordinasi dengan beberapa daerah terkait penetapan trayek tersebut untuk mengantisipasi adanya konflik pengguna trayek, karena penetapan trayek ini nantinya akan terkoneksi dengan daerah lain.

"Makanya kita selalu berhati-hati jangan sampai seperti yang terjadi di Raha Wamengkoli, ada penikaman dan sebagainnya," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Mubar, Gandi mengaku, Perbup soal izin trayek angkutan pedesaan dan perkotaan sudah dievaluasi di Provinsi. Dokumennya sudah ada di sekretariat tinggal menunggu tandatangan bupati Mubar.

"Hasil evaluasi dari Provinsi Sultra sudah keluar sejak minggu lalu. Sekarang tinggal disodorkan ke Bupati untuk ditandatangani," pungkasnya. (B)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga