Komisi I DPRD Kolaka Utara Minta Pengelolaan DD Diawasi Serius Instansi Terkait

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
Komisi I DPRD Kolaka Utara Minta Pengelolaan DD Diawasi Serius Instansi Terkait
Sekertaris Komisi I DPRD Kolaka Utara, Martani Mustafa, SP. Foto: Humas DPRD Kolaka Utara

" Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Martani Mustafa, SP, mengingatkan instansi terkait agar melakukan pengawasan serius atas pengelolaan dana desa di setiap desa di Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Martani Mustafa, SP, mengingatkan instansi terkait agar melakukan pengawasan serius atas pengelolaan dana desa (DD) di setiap desa di Kolaka Utara.

Ia juga meminta agar kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersinergi mengelola DD  sebagaimana mestinya dan memprioritaskan progam yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat desa.

Meski faktanya, anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat dalam bentuk DD yang angkanya mencapai miliaran rupiah, tidak terkelola dengan baik.

"Kalau kita lihat anggaran DD di setiap desa, sejak program ini digulirkan pemerintah pusat, saya tidak bisa bayangkan seperti apa itu jadinya kampung di desa. Tapi coba kita turun di desa, faktanya tidak seperti itu," kata Politisi PKB ini, Senin (13/6/2022).

DD yang telah digelontorkan pemerintah pusat, lanjut dia, luar biasa besarnya. Bayangkan, jika kepala desa menjabat selama dua periode, maka DD yang mereka kelola dapat mencapai Rp 10 miliar.

"Uang miliaran itu berputar di desa, tapi faktanya tidak ada yang nampak. Silakan bapak gunakan, tapi harus ada juga yang nampak," tukasnya.

Mantan Komisioner KPUD Kolaka Utara 3 periode ini juga heran, secara administratif pertanggungjawaban keuangan kades tidak ada celah atau temuan.

"Tapi coba kita masuk di kampung-kampung, kira-kira anggaran desa dengan APBD itu sudah digunakan sesuai peruntukannya. Bagaimana dengan kualitas pekerjaan?," ucapnya.

Baca Juga: Intip Desa Terbersih di Dunia yang Ternyata Berada di Indonesia

Merespon beberapa tuntutan masyarakat Desa Mosiku atas dugaan penyelewengan DD Kades Mosiku, Martani, meminta pimpinan Komisi I agar mengeluarkan surat rekomendasi mendesak Penyidik Tim Tipikor proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat Mosiku.

Meski demikian, ia menyatakan DPRD hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi, terkait proses penyidik dan penyelidikan itu kewenangan lembaga Tipikor.

"Penyelidikan itu butuh proses karena ada fakta-fakta yang harus mereka buktikan kebenarannya. Karena itu, kami minta masyarakat tetap sabar," pintanya.

Mantan Ketua KPUD Kolaka Utara ini berharap persoalan yang saat ini terjadi di Desa Mosiku bisa menjadi contoh dan pelajaran untuk desa-desa lain di Kolaka Utara.

"Mudah-mudahan kasus Desa Mosiku ini jadi yurisprudensi dan contoh bagi desa-desa yang lain," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya sebayak 95 orang masyarakat Desa Mosiku bersepakat melayangkan surat mosi tidak percaya atas kinerja Kepala Desa Mosiku ke DPRD Kolaka Utara.

Baca Juga: Puskesmas Beri Obat untuk Penderita ODGJ, Suka Duka Melki Jadi Motivasi Kesembuhan

Surat yang ditandatangani Ketua BPD itu memuat lima tuntutan sebagai berikut:

  1. Modus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mosiku adalah tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Desa terkait pembahasan APBDes sehingga data BLT dan dana ketahanan pangan tidak diketahui oleh semua masyarakat Desa Mosiku termasuk BPD, PD dan PLD. Untuk itu, APBDes dan RKPdes tahun 2022 di rekayasa.
  2. Pengangkatan aparat tidak sesuai dengan prosedur. Bayangkan saja, bendahara desa anak kandung, Ketua Bumdes Istrinya sendiri dan sekretaris desa anak kandungnya.
  3. Dugaan penyelewengan dana desa mencapai ratusan juta rupiah.
  4. Mobil sekolah digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk anak sekolah.
  5. Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk mempercepat proses hukum kepada oknum Kepala Desa Mosiku yang sementara ditangani pihak Tipikor Polres Kolaka Utara terkait laporan masyarakat Desa Mosiku dalam penyalahgunaan dana desa (APBN) tahun 2020-2021.
  6. Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk RDP kepada semua pihak yang terkait, agar aspirasi masyarakat dapat tersahuti dengan baik. (C-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga