Hasil Musda Tak Diakui DPD Provinsi, KNPI Bombana Musyawarah Ulang
Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Pembukaan Rapimda KNPI Bombana. Foto: Hir/Telisik
" Rapimda merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum Musda, jadi tahapan seperti ini harus dilakukan supaya hasilnya kuat secara hukum dan de facto. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bombana kambali lakukan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) jelang Musda IV, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, pada masa akhir jabatan Ketua DPD KNPI Bombana priode 2016-2019 di bawah pimpinan Ashar, telah melakukan Musda dengan melahirkan ketua terpilih Agustamin Saleko, namun tidak mendapat pengakuan hukum (SK) dari DPD KNPI Provinsi Sultra karena dinilai cacat hukum.
Hal ini juga diungkapkan oleh Mardamin, Wakil Sekretaris DPD Provinsi dalam sambutannya di acara pembukaan Rapimda KNPI Bombana.
Kata Mardamin, sebelumnya telah dilakukan Musda namun dianggap tidak sah karena tidak mengikuti tahapan yang ada.
"Rapimda merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum Musda, jadi tahapan seperti ini harus dilakukan supaya hasilnya kuat secara hukum dan de facto," Kata Mardani.
Baca juga: Ribuan Buruh PT VDNI Tuntut Kenaikan Gaji dan Perubahan Status Karyawan
Terpisah, Ketua Panitia Musda IV KNPI Bombana, Basir menyebutkan, 41 Organisasi Kepemudaan dan Dewan Pengurus Kecamatan telah terdaftar dan bakal mengikuti Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) IV DPD KNPI Bombana.
Basir menegaskan, semua OKP dan Dewan Pengurus tingkat kecamatan bisa menjadi peserta Musda yang akan digelar pada Rabu (16/12/2020) bertempat di Poleang, Bombana.
"Disini dibahas semua mekanisme Musda KNPI yang akan dilaksanakan pada Rabu 16 Desember mendatang," jelas Basri kepada Telisik.id, Senin (14/12/2020).
Sementara itu, mantan Ketua KNPI Bombana periode 2016-2019, Ashar, berharap hasil Musda yang dilakukan bisa melahirkan pimpinan yang mampu menjadi mentor gerakan kepemudaan dalam menjaga sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali