Kurang Sosialisasi, Sertifikasi Elektronik Harus Ditunda

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 04 Februari 2021
0 dilihat
Kurang Sosialisasi, Sertifikasi Elektronik Harus Ditunda
Anggota DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Foto: Try Wahyudi Ary Setyawan/Telisik

" Saya minta ditunda terlebih dahulu untuk dimatangkan mekanismenya agar tak merugikan publik. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberlakukan sertifikasi elektronik yang dimulai tahun ini, disorot pihak Dewan Jatim.

Alasannya, banyak publik saat ini tak melek IT dan kurang sosialisasi.

“Saya minta ditunda terlebih dahulu untuk dimatangkan mekanismenya agar tak merugikan publik,” jelas anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).

Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan, memang harus ada sertifikasi elektronik, namun hal itu hanya berlaku untuk aset yang berkaitan dengan milik negara.

“Kalau untuk aset negara silakan bisa dilakukan sistem elektronik. Namun, kalau aset publik tentunya akan sulit karena tak semua masyarakat tahu IT,” sambung pria yang bergelar doktor hukum ini.

Baca juga: Bombana Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim, dengan memiliki bentuk fisik dari sertifikat tersebut, tentunya merupakan sebuah kebanggaan publik.

“Kalau berbasis IT apa ada jaminan keamanan akurasinya. Kalau itu diberlakukan untuk aset pemerintah baik di pusat dan daerah memang harus dilakukan. Kalau untuk publik saya minta ditunda dulu,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dengan terbitnya Permen ini, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga