Komisi I Rekomendasikan Pencairan BLT DD Tahap II Desa Mosiku Ditunda Sementara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 16 Juni 2022
0 dilihat
Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Sabrie Bin Mustamin ketika memimpin RDP kedua terkait kasus dugaan korupsi DD di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih. Foto: Humas DPRD Kolaka Utara
" Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kolaka Utara terkait dugaan unsur pidana korupsi Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak sesuai peruntukannya, tuntas dan menghasilkan beberapa kesepakatan "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terkait dugaan unsur pidana korupsi Dana Desa (DD) dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak sesuai peruntukannya, tuntas dan menelorkan 6 kesepakatan.
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara hasil RDP Komisi I yang ditandatangani Ketua Komisi I, Drs. Sabrie Bin Mustamin, sebagai berikut.
- Bus sekolah wajib digunakan untuk anak sekolah khususnya anak SMU. Diminta untuk anak sekolah yang ingin diantar ke sekolah siap menunggu di tepi jalan sejak pukul 06.00 Wita. Kepala desa mendata anak SMU yang berada di Desa Mosiku.
- Rapat apapun yang diadakan, kepala desa harus melibatkan aparat Desa lainnya terutama Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat.
- Pencairan dana desa khususnya BLT tidak akan direkomendasikan apabila masalah di Desa Mosiku belum selesai.
- Aparat desa wajib berkantor selama 5 hari kerja.
- Terkait aset desa, jika Kondisi keamanan memungkinkan, maka semua aset dibawa ke kantor Desa Mosiku.
- Ketua dan Anggota Komisi I merekomendasikan Dinas PMD dan Inspektorat agar betul-betul membina Kepala Desa Mosiku.
Menurut Ketua Komisi I, RDP ke-2 tidak menyentuh masalah progres hukum Kepala Desa Mosiku terkait dugaan penyelewengan DD tahun 2020-2021 karena persoalan tersebut telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara.
"Untuk aduan masyarakat terkait dugaan unsur pidana korupsi kepala desa, tidak menjadi pembahasan kami dalam RDP kedua. Masalah itu telah ditangani Tipikor dan biarkan mereka melakukan proses hukum sesuai dengan mekanisme dan tahapan-tahapannya," terangnya, Rabu (15/6/2022).
Sampai saat ini proses hukum masih berjalan, lanjutnya. Belum ada tersangka atau masih diduga. Sambil menunggu hasil penyelidikan unit Tipikor Polres kelar, tentu aktivitas dan pelayanan pemerintah di desa harus tetap berjalan.
"Olehnya itu, di RDP kedua kami memediasi antara masyarakat dan Pemdes untuk mencari titik temu atas beberapa persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Dan hasilnya yang 6 poin tersebut, terkait proses hukum itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
Baca Juga: Tolak UU Cipat Kerja, Buruh di Jawa Timur Desak Legislatif Godok Perda Pesangon
Jadi, tuntutan warga terkait keterlibatan dalam Musdes, mobil sekolah, dan pengangkatan aparat desa, dianggap selesai.
"Ini hanya masalah komunikasi. Terkait penyalahgunaan DD, menurut informasi, yang bersangkutan telah melakukan pengembalian ke Inspektorat," tukasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Mosiku, Harianto, menegaskan jika dirinya bersama masyarakat akan mengawal proses hukum dugaan korupsi DD tahun 2020-2021 yang dilakukan kadesnya.
"Kami dan masyarakat akan mengawal proses hukum kepala desa yang saat ini ditangani Unit Tipikor Polres Kolaka Utara," tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/6/2022).
Pendamping Lokal Desa (PLD) ini juga berharap Polres Kolaka Utara masih memiliki muru'ah untuk menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Kades Mosiku.
"Kami akan pressure masalah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I menerima surat aduan dari masyarakat Desa Mosiku yang ditandatangani Ketua BPD dan 95 orang warga. Surat tersebut memuat lima tuntutan sebagai berikut:
- Modus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mosiku adalah tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan musyawarah desa terkait pembahasan APBDes sehingga data BLT dan dana ketahanan pangan tidak diketahui oleh semua masyarakat Desa Mosiku termasuk BPD, PD dan PLD. Untuk itu, APBDes dan RKPdes tahun 2022 direkayasa.
- Pengangkatan aparat tidak sesuai dengan prosedur. Bayangkan saja, bendahara desa anak kandung, Ketua Bumdes Istrinya sendiri dan sekretaris desa anak kandungnya.
- Dugaan penyelewengan dana desa mencapai ratusan juta rupiah.
- Mobil sekolah digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk anak sekolah.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk mempercepat proses hukum kepada oknum Kepala Desa Mosiku yang sementara ditangani pihak Tipikor Polres Kolaka Utara terkait laporan masyarakat Desa Mosiku dalam penyalagunaan Dana Desa (APBN) tahun 2020-2021.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk RDP kepada semua pihak yang terkait, agar aspirasi masyarakat dapat tersahuti dengan baik.
Menindaklanjuti tuntutan warga, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar RDP pertama di ruang rapat gedung DPRD Kolaka Utara Senin (13/6/2022), dengan meghadirkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), PLD, PD, TA Kabupaten, Ketua DPD, tokoh masyarakat, dan puluhan warga Desa Mosiku.
Setelah mendengar berbagai keluhan dari warga Desa Mosiku terkait kinerja Kepala Desa, RDP pertama yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Mustamrin Saleh, SP, Ketua Komisi I, Drs. Sabrie Bin Mustamin, dan Sekertaris Komisi I, Martani Mustafa, SP memutuskan melanjutkan RDP kedua pada hari Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Gaji 13 ASN Muna Rp 27 Miliar, Dicairkan Juli
Selain Inspektorat, DPMD, PLD, PD, BPD dan tokoh masyarakat, dalam RDP kedua, Komisi I turut menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara dan Kepala Desa Mosiku.
Kehadiran Dikbud dalam RDP kedua untuk menjawab aduan warga terkait pemanfaatan mobil sekolah di Desa Mosiku yang menurut mereka tidak sesuai peruntukannya.
Diketahui, RDP kedua berlangsung di ruangan rapat Komisi I DPRD dipimpin langsung Ketua Komisi I, turut hadir Wakil Ketua Komisi I, Mustamrin Saleh, SP, dan anggota Komisi I, Hj. Yuli Mulyana, SE, Nirma, dan Firdaus Karim. (B-Info)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali