Komisi II DPR Toleransi Permintaan KPU Tunda RDP Evaluasi Pemilu 2024

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 14 Maret 2024
0 dilihat
Komisi II DPR Toleransi Permintaan KPU Tunda RDP Evaluasi Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (kanan). Foto: Kolase

" Permintaan pengunduran jadwal RDP karena KPU RI masih pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret mendatang "

JAKARTA, TELISIK.ID – Jadwal rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah perihal evaluasi Pemilu 2024 yang direncanakan Kamis (14/3/2024), terpaksa diundur.

Pengunduran jadwal ini berdasarkan permintaan dari KPU RI. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membenarkan permintaan pengunduran jadwal RDP oleh KPU RI dan memberi toleransi penjadwalan ulang.

Pihak KPU RI beralasan karena masih pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret mendatang.

“Teman-teman KPU meminta penundaan karena masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya. Sekarang ini sudah mulai perhitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI,” ujar Doli di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Selain sedang pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, alasan lain KPU RI adalah saksi sekaligus pengurus dari masing-masing partai politik (parpol) juga setiap hari terlibat di rapat pleno terbuka nasional.  

Berdasarkan permintaan KPU RI kepada Komisi II untuk menunda dan melakukan jadwal ulang RDP ini, Doli merencanakan akan dilakukan usai penetapan hasil Pemilu 2024 di KPU RI atau setelah 20 Maret 2024.

“Setelah tanggal 20 (Maret 2024)-lah segera. Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 (Maret 2024) aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Rencana evaluasi Pemilu 2024 saat RDP nanti, Doli mengatakan tidak hanya pasca pemilu tapi evaluasi dilakukan secara keseluruhan.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan Saksi Kapolda di MK, AMIN Minta Prabowo-Gibran Diskualifikasi

Permintaan perubahan jadwal RDP evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU RI kepada Komisi II DPR juga sudah diketahui oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Bagja mengaku, dari informasi yang diterimanya, permintaan penundaan RDP karena KPU RI sedang disibukkan oleh jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 yang harus tuntas pada 20 Maret mendatang.  

Perihal jadwal pasti untuk RDP dari perubahan yang dilakukan oleh Komisi II DPR, Bagja mengaku belum tahu. Namun, dia memastikan bahwa Bawaslu akan selalu siap untuk menghadiri RDP.  

“Kalau kita dipanggil oleh mitra (Komisi II DPR, red) harus siaplah. Kita harus jawab apa yang perlu kita jawab,” ujarnya.

Surat permintaan penundaan jadwal RDP oleh KPU RI dikirim ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan nomor 500/PR.05-SD/01/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada Senin (11/3/2024) lalu.

Isi surat tersebut, Hasyim menyampaikan bahwa dirinya bersama enam anggota lainnya KPU RI belum dapat menghadiri RDP pada Kamis (14/3/2024), bersama Komisi II DPR.

“Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut,” kata Hasyim melalui surat tersebut.

Melalui surat itu pula, Hasyim meminta dilakukan penjadwalan ulang RDP karena KPU RI sedang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Lima Provinsi, Idham Sebut Masih Normal DPK di Papua Barat 3,38 Persen

Anggota KPU RI, August Mellaz, sebelumnya mengaku dirinya dan anggota lainnya sudah menerima disposisi dari Hasyim untuk menghadiri RDP bersama Komisi II DPR. Dia pun memastikan akan hadir saat RDP nanti.

“RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. RDP KPU bersama DPR ini dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Mellaz.

Karena itu, Mellaz memastikan KPU siap untuk menjawab berbagai pertanyaan saat RDP, termasuk perihal sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dituding bermasalah oleh publik. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga