Komisi III DPR RI Minta Imigrasi Konsisten Terapkan Permenkumham
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 01 Mei 2020
0 dilihat
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi Foto: Rahmat/Telisik
" Di tengah wabah COVID-19 Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali mengizinkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia untuk bekerja di PT VDNI, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin tersebut sudah direstui oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).
Masalah ini disinyalir akan membawa kericuhan di publik. Pasalnya, banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari Pemerintah daerah setempat. Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah Pusat.
"Di tengah wabah COVID-19 Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi kepada telisik.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
"Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, Pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Tolak TKA Masuk Sultra Masa COVID-19
Tentunya, kata Aboe Bakar, ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri.
"Hal ini tidak boleh terjadi, Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri," ucapnya.
Untuk itu, politisi asal Kalimantan Selatan itu meminta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," jelasnya.
"Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut," tutupnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin