Komisi IV DPRD Sultra Pertanyakan Legalitas TKA

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 01 Juli 2020
0 dilihat
Komisi IV DPRD Sultra Pertanyakan Legalitas TKA
TKA China. Foto: Musdar/Telisik

" Kalau tertutup begitu, maka informasi menjadi tertutup ke publik, lalu siapa yang bertanggung jawab atas informasi itu?. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi IV DPRD Sultra menyayangkan pihak yang tidak memperbolehkan wartawan masuk di Bandara Haluoleo (HO) untuk meliput 105 TKA China yang tiba, Selasa (30/6/2020) malam.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak mengungkapakan, dengan dilarangnya wartawan masuk meliput TKA di Bandara HO maka melahirkan kesan bahwa TKA yang masuk ini ditutupi kepada publik.

“Masyarakat kita itukan jangan ditutupkan informasi karena informasi kebutuhan masyarakat dan itu juga hak sehingga disayangkan kalau kedatangan mereka (TKA) itu semacam disembunyikan,” tutur Fajar Ishak, Rabu (1/7/2020).

“Kalau tertutup begitu, maka informasi menjadi tertutup ke publik, lalu siapa yang bertanggung jawab atas informasi itu?,” tambahnya.

Dia meminta pihak Bandara HO mengklarifikasi terkait pelarangan itu agar publik mengetahuinya.

Baca juga: Demonstran Bentrok dengan Aparat Kepolisian, Bayi Meninggal Dunia di Jalan

Politisi Hanura ini mengungkapkan, publik perlu tahu, apakah TKA yang akan dipekerjakan di PT VDNI dan PT OSS Kabupaten Konawe benar-benar sudah memenuhi regulasi sesuai yang ditetapkan atau tidak. Kata Fajar, agar publik tahu pihak Imigrasi dan Kemenkumham harus memberikan keterangan.

“Jadi kita harus ditau TKA yang ke Sultra ini sebagai tenaga ahli atau tidak dan visa apa yang TKA gunakan itu,” tegasnya.

“Yang amat penting, pihak gugus tugas harus memberikan penjelasan ke publik, apakah mereka itu betul-betul dijamin bebas dari COVID-19 atau tidak,” sambungnya.

Selain persoalan dokumen TKA, pihak keamanan baik kepolisian maupun TNI harus melakukan klarifikasi ke publik mengapa TKA dikawal begitu ketat.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga