Komplotan Pencuri Ratusan Ekor Sapi Diciduk Polisi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 25 Februari 2020
0 dilihat
Komplotan Pencuri Ratusan Ekor Sapi Diciduk Polisi
Polres Konawe Utara berhasil menangkap pelaku pencurian ratusan ekor sapi. Foto: Istimewa

" Begitu dapat laporan masyarakat yang kehilangan ternaknya, kami langsung menurunkan tim khusus buru sergap 67 Polres Konut guna melakukan penyelidikan. "

 

TELISIK.ID : Kawanan pencuri sapi di konawe utara tertangkap

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menangkap lima residivis pencurian hewan ternak yang marak beraksi khususnya di Konawe Utara.

Para pelaku merupakan warga Kota Kendari, masing-masing berinisial A, J, R, K, sedangkan N berperan sebagai penadah hasil curian. Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Konut.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan, dari hasil interogasi, para tersangka menjalankan aksinya di wilayah Bumi Oheo itu sejak 2019 lalu. Tersebar di 39 tempat, di antaranya wilayah Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Wiwirano.

"Begitu dapat laporan masyarakat yang kehilangan ternaknya, kami langsung menurunkan tim khusus buru sergap 67 Polres Konut guna melakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin (24/2/2020).

Baca Juga : Miras Menjamur, Pemkab Bombana Masih Cuek

Dari pengembangan, tim berhasil mengantongi identitas dan memburu para pelaku di Kota Kendari. Kemudian saat menciduk para tersangka, tim Polres Konut bekerjasama dengan jajaran Polsek Mandonga dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sultra.

Para pelaku ditangkap Senin (24/2/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dinihari, bersama dengan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hewan hasil curian.

"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara memberikan makanan sapi dicampur potas dan pisang. Setelah diberikan makan, pelaku ini menunggu 5 sampai 10 menit kemudian menangkap sapi tersebut," ucap Achmad Fathul Ulum.

Baca Juga : Bupati Buton Selatan Beli Pulau Pribadi Atasnama Pemda

"Hewan yang berhasil dicuri selanjutnya disembelih menjadi beberapa bagian, dan dijual ke penadah yang juga jaringan dari para pelaku serta dijual ke pasar-pasar," lanjutnya.

Dari keterangan pelaku juga, sapi yang dicuri sudah mencapai 100 ekor, yang kemudian akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk terus mengungkap peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, lima pelaku pencurian akan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga : Penemuan Mayat di Lakeba Diduga Bermotif Dendam

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga