Kontraktor Stadion Sepak Bola Muna Diberi Kesempatan 50 Hari

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 04 Februari 2023
0 dilihat
Kontraktor Stadion Sepak Bola Muna Diberi Kesempatan 50 Hari
Pembangunan stadion sepak bola Muna yang akan dilanjutkan selama 50 hari ke depan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Berdasarkan penilaian tim cut off, progres fisik telah mencapai 75 persen dan tidak melebihi pencairan dana "

MUNA, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Muna telah selesai melakukan cut off terhadap proyek pembangunan stadion sepak bola di kawasan Motewe, yang sumber anggarannya pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Inspektur Muna, La Koanto menerangkan, berdasarkan penilaian tim cut off, progres fisik telah mencapai 75 persen dan tidak melebihi pencairan dana yang baru sekitar 72 persen dari total anggaran Rp 16,8 miliar.

"Ada kelebihan fisik sekitar 3 persen," kata Koanto, Sabtu (4/2/2023).

Atas dasar ini, Inspektorat menilai masih wajar pihak kontraktor PT Laskar Buton Semesta diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Apalagi, material telah seluruhnya siap.

Baca Juga: Bupati Muna Pastikan Pembangunan Stadion Sepak Bola Tidak Bakal Mangkrak

"Semua kembali pada instansi teknis. Tapi kalau dari kita, masih wajar diberikan kesempatan, agar bangunan tidak mangkrak dan memiliki asas manfaat," ungkapnya.

Kadispora Muna, Rahmat Raeba mengatakan, sudah berkoordiasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara terkait pemberian kesempatan kepada kontraktor.

Baca Juga: Kelanjutan Pembangunan Stadion Tergantung Inspektorat Muna

BPKP menyarankan agar menunggu hasil cut off dari Inspektorat. Saat ini, hasil cut off telah ada. Pihaknya pun memiliki keyakinan dengan melihat ketersediaan material, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaanya. Karenanya, akan diberi tambahan waktu selama 50 hari ke depan.

"Kita berikan tambahan waktu 50 hari dengan denda 1/1000 sisa progres fisik," ungkapnya.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menekankan pada kontraktor agar komitmen menyelesaikan pekerjaannya dengan adanya tambahan waktu, sehingga pembangunan tidak mangkrak. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga