Korupsi Pengadaan Benih Padi, Eks Kadis Pertanian Baubau Divonis Penjara 1,9 Tahun

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 31 Juli 2025
0 dilihat
Korupsi Pengadaan Benih Padi, Eks Kadis Pertanian Baubau Divonis Penjara 1,9 Tahun
Eks Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muh Rais saat ditahan di Kejaksaan Negeri Baubau. Foto: Ist.

" Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari "

BAUBAU, TELISIK.ID - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu 30 Juli 2025. Akibat perbuatannya, negara mengalmi kerugian sebesar Rp 187 juta.

Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp 314 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan mengatakan, Muhammad Rais terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Rabu 16 Juli 2025, JPU menuntut Muhammad Rais dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Terjaring OTT, Kepala Inspektorat dan Pejabat Pengadaan Barang ULP Baubau Tersangka Korupsi Belanja Software

Baca Juga: Mantan Bupati dan Kadis Pertanian Bombana Diduga Korupsi Bibit Kopi

"Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap," kata JPU yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Muhammad Rais ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baubau pada April 2025 lalu. Setelah sebelumnya, ada dua tersangka lainnya yang sudah menjalani vonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus yang sama.

Oleh penyidik Kejaksaan, Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga