Seorang Istri di Kolaka Timur KDRT Suami hingga Tewas

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
Seorang Istri di Kolaka Timur KDRT Suami hingga Tewas
Personel Polsek Lambandia saat mengevakuasi korban KDRT di Kolaka Timur. Foto: Ist.

" Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kolaka Timur, dilakukan oleh seorang istri berinisial I, terhadap suaminya T yang menyebabkan korban meninggal dunia "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh seorang istri berinisial I, terhadap suaminya berinisial T yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Keterangan Kapolsek Lambandia, kronologis kejadian dugaan tindak pidana KDRT berawal pada hari Selasa (23/5/2023) sekira pukul 12.22 Wita, bertempat di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Lina (31) yang merupakan anak kandung korban berada di kebunnya dan ditelepon oleh ibunya yakni tersangka I untuk melihat bapaknya di kebun.

Setelah mendengar informasi tersebut, Lina menyampaikan kepada suaminya Arbi (41) dan mengajaknya ke kebun. Sesampainya di kebun, Lina dan suaminya Arbi melihat bapaknya (korban) telah tergeletak di tanah di bawah rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah, namun Lina tidak melihat ibunya yakni tersangka I.

Setelah melihat hal tersebut, Lina dan Arbi menghubungi keluarganya dan masyarakat lainnya yang berada di kampung untuk datang ke kebun di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah banyak masyarakat berdatangan di TKP, korban T dibawa pulang ke rumahnya dengan cara dipikul menggunakan sarung.

Baca Juga: Bos Karaoke Paris Kendari Digugat Mantan Istri Atas Dugaan KDRT

Menurut Arbi, tersangka I berada di bawah rumah kebunnya yang lain terbaring lemas.

"Setelah melihat tersangka yang terkulai lemas, saya bersama keluarga dan masyarakat lainnya membawanya pulang dengan cara dipikul menggunakan sarung," ujar Arbi.

Sementara itu, Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setelah pihaknya mendengar kejadian tersebut, pada sekira pukul 16.30 Wita, Kapolsek Lambandia bersama anggota menuju TKP untuk melakukan olah TKP awal dan memasang garis polisi.

Ia juga memberikan imbauan dan edukasi terkait kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban serta masyarakat yang datang ke rumah duka.

Yudhi mengatakan, pihaknya telah mencari saksi dan barang bukti di sekitar TKP, melakukan pengamanan di rumah duka, serta meminta visum etrevertum.

Yudhi menjelaskan, terduga pelaku yakni I saat ini telah dilakukan perawatan di Puskesmas Lambandia karena adanya informasi dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan setelah melakukan KDRT, meminum racun.

"Sementara korban T saat ini berada di rumah duka dan untuk luka-lukanya telah dijahit oleh dokter Puskesmas Lambandia," jelasnya.

Yudhi menuturkan, pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti dari TKP berupa parang 2 buah, pisau 1 buah, satu lembar baju korban, satu lembar celana korban, karpet plastik 1 lembar, Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.

Baca Juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT

"Untuk motif dari kejadian tersebut belum dapat diketahui dan menurut Informasi dari anak korban, kedua orang tuanya tidak pernah cekcok," jelasnya.

Sementara itu dari hasil visum luar yang dilakukan oleh dokter umum Puskesmas Lambandia yakni dokter Agus Junaedi, korban T dinyatakan meninggal dunia dengan luka yang terdapat pada tubuh korban.

"Luka robek pada perut sebelah kanan dengan ukuran panjang 17 cm, lebar 10 cm, dalam 10 cm," jelas Agus Junaedi.

Selain luka pada perut, lanjut Dokter Agus, terdapat luka robek pada leher atau tenggorokan dengan ukuran panjang 10 cm, lebar 3 cm, dalam 2,5 cm, luka robek pada dada dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam 1 cm serta luka robek pada lutut kaki kiri dengan ukuran panjang 8 cm, lebar 3 cm, dalam 5 cm. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga