KPK: Banyak Kendaraan Dinas Tidak Dikembalikan Pejabat

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 07 Juli 2020
0 dilihat
KPK: Banyak Kendaraan Dinas Tidak Dikembalikan Pejabat
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati/ist. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Permasalaha di Sumatera Utara yang banyak terjadi adalah adanya yang belum disertifikat aset-aset daerah, sehingga potensi terjadinya perpindahan kepemilikan aset yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

KPK juga meminta Pemda untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua melalui Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada Telisik.id melalui selulernya, Senin (6/7/2020), mengatakan, seluruh Pemda di Sumut telah melakukan rapat koordinasi secara daring melalui teleconference.

"Permasalaha di Sumatera Utara yang banyak terjadi adalah adanya yang belum disertifikat aset-aset daerah, sehingga potensi terjadinya perpindahan kepemilikan aset yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah," kata Ipi.

Permasalahan kedua terkait aset, Ipi Maryati menambahkan, adanya tumpang tindih aset antara Pemda dengan Pemkab atau Pemkot serta instansi lainnya. BPN juga harus mencapai target minimal 100 bidang tanah Pemda yang harus disertifikatkan pada tahun ini. Tujuannya jelas, kita ingin mengamankan aset secara hukum dan secara fisik.

“Saat ini terdapat 6 aset Pemkab Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar diharapkan dapat dihibahkan atau dipindahtangankan dengan kompensasi sesuai surat Wali Kota Pematangsiantar. Aset tersebut terdiri dari 2 eks kantor dinas, yaitu 1 eks kantor inspektorat, 1 eks Taman Kanak-Kanak, 1 eks rumah Dinas Bupati, dan Gedung Juang 45,” katanya.

Baca juga: Pemkot Makassar Bakal Berlakukan Pembatasan Gerak Orang Keluar dan Masuk Kota

Kemudian, persoalan lainnya adalah terkait penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa fasilitas kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat. Setelah tidak lagi menjabat, aset tersebut tidak dikembalikan ke Pemda.

“Jangan dilihat dari nilai asetnya, tapi lihat nilai simboliknya. Sebagai mantan pejabat sekaligus orang tua seharusnya memberi contoh teladan. Kembalikan fasilitas negara ketika sudah waktunya,” ujar Ipi.

Lanjutnya, Pemkab Simalungun melaporkan bahwa setidaknya ada 16 aset bermasalah atau bersengketa dengan total luas 30.651 m2. Selain itu, Pemkab Simalungun juga memiliki 10 aset tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak lain.

Namun, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, perlu dilakukan evaluasi ulang atas perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset selama 30 tahun tersebut.

Sedangakan Plt. Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melaporkan per 3 Juli 2020 jumlah piutang pajak daerah di atas Rp 100 juta adalah sebesar total Rp 83,4 miliar dengan rincian, yaitu untuk piutang pajak hotel atas 19 wajib pungut pajak (wapu) sebesar Rp 23,3 miliar termasuk denda.

Selanjutnya, pajak restoran atas 49 wajib pungut pajak sebesar Rp 13,9 miliar termasuk denda, pajak hiburan atas 3 wajib pungut pajak sebesar Rp 725 juta termasuk denda, pajak parkir atas 9 wajib pungut pajak sebesar Rp 3,9 miliar termasuk denda, yang terakhir, piutang pajak PBB atas 77 wajib pungut pajak sebesar Rp41,7 miliar tanpa denda.

"Pemkot Medan saat ini juga tercatat memiliki 12 aset tanah bangunan yang berperkara di pengadilan dan dikuasai oleh pihak ke-3. Untuk mempercepat penyelesaiaan perkara tersebut, Pemkot Medan sebagaimana disampaikan oleh Plt. wali kota, memastikan jajarannya akan berkomunikasi secara intensif dengan Kejari," pungkas Ipi.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga