KPK Sita Aset Senilai Rp 88 Miliar dari Kasus Simulator SIM Korlantas Polri
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 18 Agustus 2021
0 dilihat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Repro tribunnews.com
" Penerimaan aset dan uang itu sebagai upaya asset recovery dari terpidana Direktur? PT Citra Mandiri Metalindor Abadi tersebut "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menerima aset dan uang sebagai kompensasi pidana uang pengganti dari mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.
Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan aset dan uang itu sebagai upaya asset recovery dari terpidana Direktur? PT Citra Mandiri Metalindor Abadi tersebut.
“Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Aset yang disita KPK yakni satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000.
“KPK (juga) menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695,” kata Ali.
Ali menambahkan, lembaga antirasuah pun juga telah melelang satu unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta.
“Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai bayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.000.00,” ucap Ali.
Baca Juga: im Densus 88 Polri Tangkap 48 Tersangka Teroris di 11 Provinsi
Baca Juga: Polsek Poasia Limpahkan Kasus Pencurian Gas 3 kg ke Kejaksaan
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," sambungnya.
Untuk diketahui, PN Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Budi Susanto. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Dimana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung dalam putusannya Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha