Kronologi Kasus Pencabulan 4 Anak Bawah Umur Oleh Kakek 50 Tahun di Kota Kendari

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 01 Juni 2023
0 dilihat
Kronologi Kasus Pencabulan 4 Anak Bawah Umur Oleh Kakek 50 Tahun di Kota Kendari
LFT (50) pelaku pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur dengan cara mencegat korban usai berbelanja di warung. Foto: Ist.

" Seorang kakek inisial LFT (50), diduga mencabuli anak di bawah umur dengan cara mencegatnya usai belanja di salah satu warung Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang kakek inisial LFT (50), diduga mencabuli anak di bawah umur dengan cara mencegatnya usai belanja di salah satu warung Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ibu Korban WOA (10) mengatakan, awalnya anaknya meminta uang kepadanya untuk membeli sebuah teh gelas di sebuah warung, usai membeli minuman tersebut korban hendak pulang di rumah, namum ketika di perjalanan korban dicegat pelaku LFT.

Setelah berhasil mencegat, pria paruh bayah tersebut lansung memeluk serta mencium dan meraba bagian dada korban. Lantas korban pulang sembari menangis dan menceritakan kejadian cabul tersebut ke ibunya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Bocah SD Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Polsek Poasia, laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 23 tertanggal 23 Mei 2023, selenjutnya dilakukan penyelidikan, esok harinya kasus tersebut ditingkatkan pada tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor 81 di Polsek Poasia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, hasil penyelidikan terungkap, selain kepada korban WOA (10), juga ada 3 korban lainnya yang pernah dicabuli dengan cara yang sama, namun di tempat yang berbeda-beda.

"Tiga korban lain adalah WON (11), ZMT (11) dan ANA (10). Salah satu korban bahkan sudah mendapat pelecehan lebih dari sekali oleh tersangka," ungkap Fitrayadi.

Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan, modus pelaku yaitu ketika korban datang ke kios belanja makanan ringan, tersangka jongkok di depan korban kemudian bertanya sesuatu sambil memeluk dan mencabuli korban.

Baca Juga: Bukti Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Ditemukan, Gibran Sindir Polda Metro Jaya

Atas kejadian tersebut, para orang tua korban sangat tidak terima dan ikut melaporkan pelaku ke Polsek Poasia guna dilakukan proses hukum.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia," terang Fitrayadi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga