KPK Sita Rp 100 Miliar Kasus Dugaan Suap Pengadaan Satelit Monitor Bakamla

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 03 Januari 2022
0 dilihat
KPK Sita Rp 100 Miliar Kasus Dugaan Suap Pengadaan Satelit Monitor Bakamla
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro Antara

" Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari pemulihan aset tindak pidana korupsi "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar terkait kasus dugaan suap yang dilakukan PT Merial Esa pada pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari pemulihan aset tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).

Ali mengatakan, uang tersebut masih dalam penyitaan tim penyidik. Nantinya lembaga antirasuah akan menyerahkan uang itu ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," kata Ali.

Kasus ini telah bergulir lama, sejak KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

“KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/1/ 2019) lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir Tahun 2022

Diketahui, PT Merial Esa pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I? DPR RI Fayakhun Andriadi agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Dengan menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.

Realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau setara sekitar Rp 12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga