KPK Tetapkan Tersangka Bupati Musi Banyuasin Terkait Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 16 Oktober 2021
0 dilihat
KPK Tetapkan Tersangka Bupati Musi Banyuasin Terkait Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
Suasana konferensi pers penetapan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex di Gedung Merah Putih KPK. Foto : Repro tribunnews.com

" Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta. Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud "

JAKARTA, TELISIK.ID - KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) sore.

Selain Dodi, KPK menetapkan, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi)," ujar Alexander.

Kemudian Alexander membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Dodi Alex Noerdin dan pihak lainnya.

"KPK pada hari Jumat kemarin tanggal 15 Oktober tahu 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang wilayah di Jakarta (salah satunya Dodi Reza)," ujarnya.

Penangkapan DRA berlangsung di Lobi sebuah Hotel di Jakarta seusai ajudannya dititpkan uang suap terkait proyektor infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.

"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta. Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alexander.

Selain itu, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar. Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Uang itu dibungkus dalam kantung plastik yang diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Bupati Dodi Reza Alex.

Pengiriman uang dilakukan melalui HM dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU). Selanjutnya diketahui KPK pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.

Baca Juga: Oknum Guru SD di Wakatobi Tega Cabuli Muridnya Berkali-kali

Baca Juga: KPK OTT Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Terkait Proyek Infrastruktur

"Dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," katanya.

Setelah uang tersebut masuk, keluarga EU lalu melakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada EU, lalu menyerahkan uang itu kepada HM.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK RI kembali melakukan OTT di Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (15/10/2021) malam.

Di antaranya yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni, kabarnya Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin periode 2017 - 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kabar OTT itu terkait dugaan pengadaan proyek infrastruktur.

"Benar, Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan," kata Ali kepada awak media, Sabtu (16/10/2021)

Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap SUH akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b.

Atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga