Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Ditangkap, Ini Motifnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 10 Februari 2023
0 dilihat
Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Ditangkap, Ini Motifnya
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman ketika memaparkan pengungkapan kasus pencabulan. Foto: Humas Polres Samosir

" Seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya berulang kali di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, akhirnya polisi menangkap pelaku "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya berulang kali di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, akhirnya polisi menangkap pelaku.

Ayah terduga pelaku adalah LS yang mencabuli putrinya berinisial MS yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Suka Curi Celana Dalam, Gay Ini juga Diduga Cabuli Bocah SD

"Iya, pelaku telah diamankan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Yogie melalui selularnya, Jumat (10/2/2023).

Terbongkarnya perlakuan LS, bermula saat korban menceritakan kisah yang ia alami kepada guru dan keluarganya.

"Jadi, saksi kaget mendengar pengakuan korban. Sehingga saksi melakukan interogasi dan melaporkan insiden itu. Selanjutnya, pelaku dengan segera kami amankan," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres melalui Kasi Humas, Brigadir V Marpaung menambahkan, pelaku sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan terhadap korbannya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Diamankan tanpa perlawanan," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, motif pelaku melakukan itu awalnya berpura-pura minta kusuk terhadap korbannya yang masih duduk di bangku SMP itu dengan melakukan pengancaman, akhirnya korban tidak berdaya.

"Aksi cabul itu berlangsung sejak Desember 2021 sampai 17 Maret 2022. Pelaku diamanankan berdasarkan adanya laporan keluarga korban dan akhirnya bisa diamankan beberapa hari yang lalu," tuturnya.

Pelaku dengan leluasa melakukan aksinya karena kondisi di rumahnya sedang sepi. Apalagi, ibu kandung korban atau istri pelaku sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Belum Satu pun Pelaku Ditangkap

"Itu keterangan dari pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP," ucapnya.

Dari pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu potong kaos berlengan pendek dan pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengacaukan korbannya.

"Korban awalnya disuruh pelaku untuk mengusuk badannya. Di saat itulah pelaku melakukan aksi itu. Sampai saat ini, pelaku telah ditahan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga