KPU Buton Selatan Tetapkan 66.008 Pemilih Sementara dan Temukan NIK Ganda

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Sabtu, 10 Agustus 2024
0 dilihat
KPU Buton Selatan Tetapkan 66.008 Pemilih Sementara dan Temukan NIK Ganda
Penandatanganan hasil rekapitulasi DPS oleh Komisioner KPU Buton Selatan di Vila Nirwana, Kota Baubau. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menetapkan 66.008 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menetapkan 66.008 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (10/8/2024).

Jumlah sementara 66.008 pemilih itu terdiri dari 32.039 laki-laki dan 33.969 perempuan yang tersebar di 7 kecamatan dan 77 desa/kelurahan. Mereka nantinya akan menyalurkan hak pilih di 157 tempat pemungutan suara (TPS).

Penetapan DPS yang dilakukan oleh KPU merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) saat pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah pemilih.

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Raih Penghargaan UHC, Bentuk Komitmen Kualitas Kesehatan Terbaik

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa masalah sebelum tahapan penetapan DPS. Dia menyebut masih ditemukan banyak warga Buton Selatan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda dan identitas kependudukan lebih dari satu.

“Kami terus melakukan pemutakhiran data agar bisa dipastikan bahwa untuk satu orang memiliki satu nama sehingga nantinya sudah tidak ada data ganda,” jelas Hastun.

Baca Juga: Khawatir Gelombang Tinggi, Nelayan Pesisir Buton Selatan Pilih Mancing di Perairan Dangkal

Pemutakhiran data pemilih ini, kata Hastun, melalui tahapan pembuktian dengan tujuan untuk memastikan pemilik hak pilih mempunyai data yang ganda atau hanya kemiripan pada nama. Hastun mengatakan hal itu penting dilakukan sebagai antisipasi kecurangan.

“Boleh jadi data yang dibuktikan memang benar adanya dan bukan data ganda. Apabila tanpa pembuktian dan langsung menghilangkan data begitu saja, hal itu sama saja menghapus hak pilih seseorang,” paparnya.

Hastun menegaskan bahwa pembuktian tersebut harus dilakukan secara otentik. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga