KPU Buton Utara Umumkan DCS, Masyarakat Diminta Beri Masukan Caleg Bermasalah

Rina Gayatri, telisik indonesia
Minggu, 27 Agustus 2023
0 dilihat
KPU Buton Utara Umumkan DCS, Masyarakat Diminta Beri Masukan Caleg Bermasalah
Anggota KPU Kabupaten Buton Utara bersama anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Instagram kpubutonutara

" Ada beberapa DCS di KPU Buton Utara yang masih berstatus ASN namun sudah memenuhi kriteria sebagai DCS "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap 189 daftar calon sementara (DCS) DPRD hingga 28 Agustus 2023.

Koordinator Divisi Teknis KPU Buton Utara, LM. Miswar Adhi Putra mengatakan, saat ini masih menunggu tanggapan dari masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan.

"Sejauh ini belum ada tanggapan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan," ungkapnya melalui WhatsApp, Jumat (25/8/2023).

Diketahui, sebanyak 189 calon terdiri dari 123 laki-laki dan 66 perempuan sehingga keterwakilan perempuan sebesar 30 persen terpenuhi. 189 DCS tersebut tersebar di 3 daerah pemilihan (dapil) dari 17 partai politik yang mengajukan calonnya dan memenuhi syarat hasil verifikasi yang kemudian ditetapkan sebagai DCS.  

Miswar juga menyampaikan beberapa caleg yang masih berstatus ASN namun sudah memenuhi kriteria sebagai DCS.

Baca Juga: KPU Kota Kendari Verifikasi Administrasi Ratusan Bacaleg

"Ada kemarin beberapa yang di KTP-nya memang masih PNS tetapi setelah diklarifikasi ternyata semuanya sudah pensiun dan ada juga yang sudah mengundurkan diri," ungkapnya.

Sebagaimana ketentuan bahwa masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan oleh KPU yakni tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, selanjutnya tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan.

Miswar berharap masyarakat baik itu perorangan maupun kelompok LSM yang memiliki informasi terkait calon-calon yang sudah diumumkan, agar dapat memberikan tanggapan apabila ditemukan kejanggalan.

"Tetapi tentunya laporan atau tanggapan masyarakat yang disampaikan tersebut mesti disertai dengan bukti-bukti yang konkrit," tambahnya.

Senada dengan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Waode Nurmila menyampaikan, untuk sekarang KPU sementara menunggu tanggapan masyarakat terkait nama-nama DCS yang telah diumumkan.

"Bilamana ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka akan kami proses dengan mekanisme pencalonan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sesuai UU yg berlaku dan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 71 ayat 1 serta petunjuk teknis yang mengatur ketentuan soal DCS tersebut," tulisnya via WhatsApp, Minggu (27/8/2023).

Dan apabila ada tanggapan masyarakat terkait keabsahan dokumen ataupun identitas calon, maka langkah yang diambil salah satunya adalah KPU provinsi, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon pada DCS yang bersangkutan.

Baca Juga: Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan ke KPU

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali dan disesuaikan dengan hasil verifikasi administrasinya (vermin), dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pada dua poin di atas, kemudian ditemukan bahwa tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak benar, maka akan disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang bersangkutan, berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Adapun mekanisme tanggapan masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya dengan datang langsung ke kantor KPU Buton Utara atau helpdesk pencalonan di gedung serbaguna KPU Buton Utara.

Selain itu dapat dilakukan dengan mengisi tanggapan masyarakat scara online di infopemilu.kpu.go.id ataupun dengan mengirimkan surel elektronik di email KPU Buton Utara: [email protected]. (B)

Penulis: Rina Gayatri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga