KPU Cek Ulang Anggota DPRD Dilantik Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 September 2024
0 dilihat
KPU Cek Ulang Anggota DPRD Dilantik Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI. Foto: Repro Antara

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengecek kembali status salah satu anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilantik meski berstatus sebagai tersangka. Anggota DPRD tersebut berinisial HA, terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengecek kembali status salah satu anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilantik meski berstatus sebagai tersangka. Anggota DPRD tersebut berinisial HA, terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal ini. Hal ini dikonfirmasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Afifuddin menegaskan bahwa KPU harus bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat jangkauan wilayah yang luas dan banyaknya kasus serupa di berbagai daerah.

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi terkait yang Kabupaten Singkawang,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa proses pengecekan harus dilakukan secara spesifik untuk memastikan semua informasi valid dan benar.

Baca Juga: 288 Objek Sejarah Simpanan dari Masa Kolonial Belanda Dipulangkan ke Indonesia

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” lanjut Afifuddin.

Kasus yang melibatkan HA menuai sorotan publik, karena yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota DPRD meskipun sedang berstatus tersangka. Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi Mulai Cemas pada Grab-Gojek, Ini Daftar Negara Sudah Stop Operasinya

Selain itu, HA juga dikenai pasal tambahan berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, turut memberikan pernyataan mengenai kasus ini. Ia mendorong agar dilakukan penangguhan jabatan terhadap HA sampai proses hukum yang bersangkutan selesai.

“DPRD Singkawang harus memproses HA dari sisi kode etik, karena sudah dilantik menjadi anggota dewan meski berstatus tersangka,” jelasnya.

Pangeran menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan HA bukanlah permasalahan ringan, terutama karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif. Menurutnya, lembaga legislatif harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” tandasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga