KPU di Sulawesi Tenggara Tuntaskan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 25 Agustus 2022
0 dilihat
KPU di Sulawesi Tenggara Tuntaskan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol
KPU Sultra tuntaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. KPU Sultra

" Sejak dimulainya tahapan verifikasi administrasi 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se-Sultra melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang diterima dari KPU RI "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) calon perseta pemilu di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu kemarin (24/8/2024) pukul 18.30 Wita.

Pencapaian itu lebih cepat 2 hari dari target yang dicanangkan KPU provinsi yaitu 26 Agustus 2022. Berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi administrasi dilaksnakan mulai 16-29 Agustus 2022.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyampaikan, sejak dimulainya tahapan verifikasi administrasi 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se-Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Merujuk ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol meliputi:

1. Daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang diunggah ke dalam SIPOL.

2. Dugaan ganda anggota parpol yang tercantum dalam SIPOL.

Baca Juga: Syarat Capres 2024: Minimal Kuasai 115 Kursi DPR

3. Status pekerjaan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

4. Usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

5. NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-El atau KK yang ada dalam SIPOL.

"Kelima indikator tersebut menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan partai politik yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara," ucap Abdul Natsir.

Senada, Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, dengan selesainya proses verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota, maka hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing parpol melalui SIPOL yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak 16-26 Agustus 2022 melalui akun SIPOL partai politik.

Khususnya, terhadap dokumen keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan tidak memenuhi syarat dan indikasi usia yang tidak memenuhi syarat.

"Sedangkan hasil verifikasi yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap dokumen keabsahan lainnya, partai politik dapat melakukan perbaikan pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan," ucap Iwan.

Baca Juga: PDIP dan NasDem Jajaki Kerja Sama Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan data hasil progres verifikasi administrasi yang diterima oleh helpdesk KPU Sulawesi Tenggara dari KPU kabupaten/kota sampai dengan data terakhir yang masuk pada pukul 18.30 Wita, 24 Agustus 2022, ditemukan perbadaan data antara rekapan total jumlah keanggotaan dalam SIPOL dengan jumlah By Name yang terinput dalam SIPOL.

Data jumlah pada tabel rekapan dalam SIPOL untuk seluruh wilayah Sultra sebanyak 141.633 keanggotaan Parpol, sementara hasil verifikasi administrasi By Name yang dilakukan 17 kabupaten/kota se-Sultra sebanyak 141.556, dengan kata lain terdapat selisih 107 keanggotaan partai politik, dengan persentase akhir sebesar 99.92%.

"Adapun penjelasan terkait adanya selisih jumlah antara rekapan dan By Name tersebut, dikarenakan ada partai politik tertentu saat membuat rekapan jumlah keanggotanya dalam SIPOL tidak sama dengan jumlah By Name yang diinput dalam SIPOL," ujar Iwan. (B)

Penulis: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga