KPU Konawe Tetapkan DPS Pemilu Serentak 2024

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
KPU Konawe Tetapkan DPS Pemilu Serentak 2024
KPU Kabupaten Konawe tetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno. Foto: Ist.

" KPU Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 "

KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Unaaha, 5 April 2023 kemarin.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konawe Andriansyah Siregar menjelaskan, untuk menyesuaikan keadaan di lapangan dengan DPHP yang dibacakan oleh masing masing PPK hasil Pleno Pemutakhiran yang dilakukan berjenjang (PPS-PPK) tidaklah mudah dan perbedaan itu pasti ada.

"Di awal pleno memang sempat berlangsung alot, yah namanya juga dinamika," kata Adriansyah Siregar, Kamis (6/4/2023) melalui keterangan tertulisnya.

Ia juga mengatakan dengan penjelasan yang diberikan terkait pergerakan data pemilih hasil pleno (DPHP) oleh PPS, PPK dan kemudian diplenokan di tingkat KPU kabupaten, akhirnya semua pihak menerima hasil kerja-kerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Konawe sehingga rapat pleno pun berlangsung tanpa kendala.

Baca Juga: Hugua Bersama Bupati Kolaka Timur Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam rapat pleno tersebut KPU Konawe resmi menetapkan DPS sebanyak 184.027 pemilih yang tersebar di 28 kecamatan 348 desa/kelurahan dan 802 TPS dengan rincian laki laki 94.272 dan perempuan 89.755.

"Alhamdulillah, sekira pukul 14.36 Wita kami menetapkan DPS dalam rapat pleno yang dipimpin secara panel dimana saya bersama dengan Kordiv SDM Andang Masnur bergantian memimpin jalannya pleno hingga selesai," terang Andriansyah.

Selain menetapkan DPS, dalam Rapat Pleno tersebut KPU Konawe  juga menetapkan satu TPS Lokasi Khusus (Loksus) yang berada di Kecamatan Tongauna yakni di Rutan Kelas IIB Unaaha.

Menurut Andriansyah, pada pemilu 2024 ini selain TPS reguler, KPU juga menyusun TPS Lokasi Khusus sesuai dengan PKPU 7 dan SK 27 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Jumlah Dapil di Jawa Timur Berubah di Pemilu 2024

"Kami ucapkan terima kasih atas kerja teman penyelenggara di tingkatannya masing-masing, utamanya petugas Pantarlih dan PPS. Mereka telah berkontribusi besar dalam penyusunan DPHP ini dengan mendatangi warga untuk melakukan pencoklitan secara de jure," ucapnya.

Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar mengatakan, setelah penetapan DPS ini, KPU Konawe melalui  PPS akan mengumumkan data pemilih dengan menempel nama-nama masyarakat yang sudah terdaftar di DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait warga yang sudah terdaftar.

"Setelah dilakukan pengumuman, PPS akan menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari. Selanjutnya kami akan lakukan rekapitulasi berjenjang lagi untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan ( DPSHP)," pungkasnya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga