Jumlah Dapil di Jawa Timur Berubah di Pemilu 2024
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 14 Maret 2023
0 dilihat
Penataan jumlah dapil di Jawa Timur yang dilakukan pihak KPU terlebih dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Foto: Ist.
" Jumlah daerah pilihan (dapil) di Jawa Timur dalam Pemilu 2024 mendatang terdapat perubahan dapil dan penamaan "
SURABAYA, TELISIK.ID - Jumlah daerah pilihan (dapil) di Jawa Timur dalam Pemilu 2024 mendatang terdapat perubahan dapil dan penamaan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur, Arbayanto mengatakan, penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten atau Kota Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Di mana dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Baca Juga: Siap Maju Pilgub, Ridwan Bae Bakal Gandeng Tina Nur Alam?
"Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” jelasnya, selasa (14/3/2023).
Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan oleh Arba berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024 berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan.
"Tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU," ujarnya.
Baca Juga: Golkar Muna Barat Inginkan Bacabup Berkontribusi ke Partai
Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur, Rochani mengatakan dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.
Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya.
"Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS