KPU Minta Abaikan Exit Poll Hasil Pilpres 2024, Hasyim Singgung Ancaman Pidana

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 13 Februari 2024
0 dilihat
KPU Minta Abaikan Exit Poll Hasil Pilpres 2024, Hasyim Singgung Ancaman Pidana
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kanan), meminta masyarakat mengabaikan exit poll Pilpres 2024 di luar negeri yang belakangan beredar. Foto: Mustaqim/Telisik

" Ketua KPU RI membenarkan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal di beberapa wilayah perwakilan RI. Namun, dia memastikan penghitungan suara belum dimulai karena akan dilakukan secara bersamaan dengan di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID – Hasil pemungutan suara Pilpres 2024 yang berlangsung di beberapa wilayah perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang diklaim dari exit poll tersebar luas di berbagai platform media sosial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat mengabaikan hasil tersebut.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan lebih awal di 128 wilayah perwakilan RI di luar negeri. Ada yang sudah melaksanakan sejak 4 Februari dan sebagian lagi melaksanakan bersamaan dengan jadwal di Indonesia yakni 14 Februari 2024.

Informasi beredar yang diklaim dari hasil exit poll Pilpres 2024, menyebut tujuh wilayah perwakilan RI di luar negeri yang telah diketahui hasilnya dari tiga pasangan capres-cawapres. Tujuh wilayah perwakilan RI itu adalah Amerika Serikat, Eropa selain Inggris Raya, Arab Saudi dan Timur Tengah, Australia, Timor Leste, Hongkong, dan Amerika Selatan.  

“Kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL (Kuala Lumpur, red), Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai,” tegas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Hasyim membenarkan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal di beberapa wilayah perwakilan RI. Namun, dia memastikan penghitungan suara belum dimulai karena akan dilakukan secara bersamaan dengan di Indonesia.

Pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dilaksanakan dengan menggunakan tiga metode, yakni melalui pos, kotak suara keliling (KSK), dan di tempat pemungutan suara (TPS). Hasyim menyebut, dari tiga metode itu, melalui pos dan TPS lebih banyak digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Karena KPU belum resmi melakukan penghitungan suara, Hasyim mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang telah lebih dulu mengumumkan hasil perolehan suara. Dia menyebut ancaman pidana bagi mereka yang melanggar sebagaimana diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Pastikan Sirekap Bukan Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu 2024, Hasyim: Hanya Alat Bantu Informasi

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 449 ayat (2) sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan di masa tentang. Nah, bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu di masa apa?” jelas Hasyim.

Hasyim juga menyinggung aturan pada pasal 449 ayat (3) UU Pemilu. Ayat tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Pertanyaannya, yang kemarin mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak? Ada sertifikat dari KPU atau tidak? Bisa dicek,” ujarnya.

Selanjutnya di pasal yang sama pada ayat (5), kata Hasyim, pengumuman hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Perbedaan waktu Indonesia bagian barat dengan bagian timur selisih 2 jam, di mana Indonesia bagian timur waktunya lebih cepat. Bila bagian timur selesai pemungutan suara pukul 13:00 WIT, kata Hasyim, maka Indonesia bagian barat baru menunjukkan pukul 11:00 WIB. Ini berarti dua jam kemudian Indonesia bagian barat baru bisa menuntaskan pemungutan suara.  

Merujuk perbedaan waktu ini, jelas Hasyim, maka pengumuman hasil hitung cepat oleh lembaga-lembaga survei baru bisa dilakukan pada pukul 15:00 WIB atau 17:00 WIT.

“Pada ayat (6) pelanggaran ketentuan ayat (2), (4), (5) merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu,” tandas Hasyim.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mengingatkan semua lembaga survei maupun pihak-pihak yang berencana memublikasikan hasil survei selama masa tenang. Begitu pun dengan hasil hitung cepat sebelum 2 jam sejak hasil pemungutan suara di seluruh TPS tuntas di wilayah Indonesia bagian barat.  

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa saat ini belum ada penghitungan suara maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 seperti yang diklaim exit poll.  

Baca Juga: Ada Telepon Minta Data KPPS, Ketua KPU Kendari: Harus Dilakukan Secara Resmi

“Penghitungan itu belum dimulai saat ini. Di seluruh dunia warga negara Indonesia tidak ada yang kemudian teman-teman Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penghitungan lebih dahulu. Pada saat ini tidak ada,” tegas Totok, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Totok mengingatkan, penghitungan perolehan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan di Indonesia yakni pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran, menyebut pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah perwakilan RI di luar negeri berjalan lancar.

“Alhamdulillah PPLN, TPSLN (tempat pemungutan suara luar negeri, red) semua berjalan lancar, aman, dan tertib. Nanti akan dilaksanakan penghitungan suara serentak di tanggal 14 (Februari 2024),” ujar Fadil di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemungutan suara di luar negeri, kata Fadil, tersisa dua negara yakni Hongkong dan Cina Taipei. Keduanya akan melaksanakan pemungutan suara pada 13 dan 14 Februari 2024. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga