KPU Muna Barat Temukan 21 PPS Tidak Memenuhi Syarat Lanjut Tes Tertulis

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 17 Mei 2024
0 dilihat
KPU Muna Barat Temukan 21 PPS Tidak Memenuhi Syarat Lanjut Tes Tertulis
Pelaksanaan tes tertulis melalui sistem CAT bagi PPS Pilkada di Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Dari jumlah pendaftar 581 orang, KPU Muna Barat menyatakan 560 lulus administrasi pendaftaran bagi PPS Pilkada 2024 mendatang "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dari jumlah pendaftar 581 orang, KPU Muna Barat menyatakan 560 lulus administrasi pendaftaran bagi PPS Pilkada 2024 mendatang.

Tes tertulis melalui sistem CAT dilakukan mulai sejak 15-17 Mei 2024, tepatnya di SMAN 1 Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, tes tertulis telah dilaksanakan bagi PPS, yang mana terhitung selama 3 hari proses pelaksanaan tes.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 163/PP.04.2-Pu/7413/2024 tentang hasil penelitian administrasi calon Anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, terdapat 581 pendaftar, 560 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 21 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: 55 Anggota PPK Muna Barat Diimbau Utamakan Loyalitas dan Integritas

"Untuk PPS Pilkada tiga kali kebutuhan, artinya setelah selesai tes tertulis perangkingan akan diambil dari urutan 1 sampai 9," ujarnya.

Tajudin menjelaskan, jika ada desa yang mendaftar lebih dari 9 orang, maka yang akan diambil setelah tes tertulis untuk menuju tahap wawancara yaitu dari urutan 1 sampai 9.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 KPU tidak membuka perpanjangan pendaftaran kedua, sehingga bagi KPU kabupaten mengupayakan pemenuhan jumlah PPS sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk PPS setelah pelaksanaan perpanjangan pertama.

Kemudian, berdasarkan Surat Ketua KPU Nomor 628/PP.04-SD/04/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat menyiapkan pelaksanaan kerjasama apabila sampai dengan perpanjangan tidak ada penambahan atau masih kurang dari 1 kali jumlah kebutuhan.

Alur pelaksanaan kerja sama yang dilakukan adalah KPU kabupaten/kota memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota PPK/PPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan dan tidak ada masyarakat yang berada pada wilayah kerja PPK/PPS memenuhi persyaratan dalam seleksi terbuka.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Serahkan Paket Sembako dari Presiden kepada Warga

KPU kabupaten/kota menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota PPK/PPS untuk dipenuhi, yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara, KPU Kabupaten/Kota menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait adanya jumlah kekurangan calon anggota PPK/PPS tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan dan metode yang akan ditempuh dalam upaya pemenuhan jumlah kebutuhan.

KPU Kabupaten/Kota memutuskan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi atau tenaga pendidik yang akan bekerja sama dalam proses seleksi untuk meminta sejumlah kekurangan calon yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan bahwa pelaksanaan tes yang dilakukan hingga hari terakhir berjalan dengan lancar.

"Tes tertulis melalui sistem CAT bagi calon anggota PPS Muna Barat dibagi menjadi 4 sesi dan terdapat 2 ruangan yang digunakan, setiap sesinya terdapat 60 orang terbagi masing-masing 30 orang di tiap ruangan," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga