Rawan Salah Input Data, KPU Jawa Timur Gelar Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 12 September 2022
0 dilihat
Rawan Salah Input Data, KPU Jawa Timur Gelar Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Verifikasi parpol peserta pemilu yang digelar KPU Jawa Timur. Foto: Ist.

" KPU Jawa Timur menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi "

SURABAYA,TELISIK.ID - KPU Jawa Timur menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto mengatakan, tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur ini adalah rangkaian kegiatan sebagaimana pengaturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Pada dasarnya data rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut sudah ada di dalam Sipol karena sudah diunggah oleh rekan-rekan KPU kabupaten/kota, kita hanya mencocokkan data untuk memastikan tidak ada kesalahan input data,” terangnya,senin (12/9/2022).

Baca Juga: Dua Parpol Terancam Terdepak dari Senayan

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Rawan Bermasalah, KPU Jawa Timur Tekankan Pola Kerja Tersistem

Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.

“Silahkan setiap kabupaten/kota melihat di layar yang merupakan cerminan Sipol Akun Admin Provinsi. Kawan-kawan membacakan Berita Acara (BA) masing-masing dan dicocokkan dengan data yang ada di layar, jadi metodenya seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo mengatakan, secara regulasi tidak ada perintah bagi KPU Jatim untuk melibatkan Bawaslu dalam proses rekapitulasi.

"Namun, menurut kami pribadi, ini bagian dari political view yang bagus untuk menjaga asas penyelenggara pemilu yang ada di Undang-undang 7 Tahun 2017," jelasnya. (B)

 

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan.

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga