MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pembahasan penyesuaian anggaran Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Tentunya, waktu pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19, akan terjadi pembengkakan anggaran buat para penyelenggara.  

Nah, KPU sebelum mengajukan perubahan anggaran, terlebih dahulu dilakukan rasionalisasi akibat pandemi COVID-19. Dari anggaran awal sebesar Rp 37,2 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setelah dirasionalisasi terdapat selisih sebesar Rp 3,1 miliar.

"Selisih Rp 3,1 miliar itu didapat dari pengurangan dana kampanye, perjalanan dinas dan debat kandidat," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Dengan adanya selisih itu, usulan tambahan anggaran KPU akan berkurang yang semula kurang lebih Rp 10 miliar menjadi Rp 6 miliar. Selisih dana akan digunakan untuk menutupi pembuatan tambahan TPS dan kebutuhan honor. Sementara untuk usulan tambahan anggaran itu untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) 5267 penyelenggara.