Jelang Penerimaan TKL, Disnakertrans Konawe Pastikan Penerbitan Kartu Kuning Tanpa Pungli

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 13 Juli 2020
0 dilihat
Jelang Penerimaan TKL, Disnakertrans Konawe Pastikan Penerbitan Kartu Kuning Tanpa Pungli
Kadis Disnakertrans Konawe, Ir. Joni Pisi. Foto: Muh. Surya Putra

" Persyaratan sangat mudah cukup dengan Ijazah terakhir dan KTP saja, sederhana sekali. "

KONAWE, TELISIK.ID - Perekrutan ribuan Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang akan bekerja di dua perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Morosi akan dimulai.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe menjamin penerbitan kartu kuning (AK-1) gratis atau tanpa biaya apapun.

Kepala Disnakertrans, Joni Pisi mengatakan, salah satu syarat berkas lamaran calon pekerja yakni kartu kuning. Pihaknya memastikan dinas yang ia pimpin bebas dari Pungli sepeserpun dalam penerbitan kartu kuning itu. Dan juga pihaknya akan mengawasi langsung jika ada oknumnya yang bermain-main.

"Persyaratan sangat mudah cukup dengan Ijazah terakhir dan KTP saja, sederhana sekali," ungkapnya (13/07/2020).

Baca juga: Hari Ini Berlaku, Masuk Makassar Harus Punya Surat Keterangan

Persyaratan kelengkapan dokumen administrasi proses perekrutan TKL Kabupaten Konawe, yakni:

  1. Surat lamaran kerja
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
  6. Kartu AK-1 (kartu kuning) berdasarkan domisili kabupaten
  7. Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 3 lembar
  8. Surat keterangan berbadan sehat
  9. Surat keterangan bebas narkoba
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  11. SIM B2 umum (melamar alat berat dan driver)
  12. Sertifikat K3 (melamar safety dan secuity pengalaman kerja)
  13. Berkas dimasukan ke dalam map amplop coklat ditulis nama, alamat, nomor telepon.

Lanjut Joni, menambahkan selama ini bentuk pengawasan tenaga kerja lokal maupun asing dialihkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Jadi pengawasan ada semua di provinsi, kami saat ini kita regulasinya soal pembayaran gaji/upah tenaga kerja, perselisihan, keselamatan kerja," pungkasnya.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga