KPU Sulawesi Tenggara Sebut Caleg yang Meninggal Tak Bisa Dicoret, Ini Alasannya

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 10 Januari 2024
0 dilihat
KPU Sulawesi Tenggara Sebut Caleg yang Meninggal Tak Bisa Dicoret, Ini Alasannya
KPU Sulawesi Tenggara sebut caleg yang meninggal tetap ada di surat suara. Foto: Repro Facebook PPID Sultra

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyebut, calon anggota legislatif yang meninggal tak bisa dicoret lagi karena telah masuk dalam surat suara "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyebut, calon anggota legislatif yang meninggal tak bisa dicoret lagi karena telah masuk dalam surat suara.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, calon anggota legislatif yang meninggal tidak bisa lagi dilakukan pergantian, karena surat suara sudah dicetak. Tetapi jika ada pemilih yang mencoblos caleg yang sudah meninggal, maka suaranya menjadi milik partai.

Namun kata Asril, kewajiban dari Ketua KPPS pada saat hari pemungutan suara untuk menyampaikan kepada pemilih yang masuk dalam TPS bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Surat suara sudah ditetapkan, yang bersangkutan sudah meninggal. Kalau masih ada yang pilih bersangkutan, tetap itu sah. Kemudian suaranya masuk ke suara partai yang secara otomatis suara terbanyak berikutnya," kata Asril.

Baca Juga: Marsda TNI (Purn) Barhim Caleg Partai Gerindra Sulawesi Tenggara Meninggal Dunia

Asril menambahkan, rujukan surat suara berdasarkan daftar calon tetap yang sudah ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya.

Hal ini juga sesuai Peraturan KPU (PKPU)  Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg.

Baca Juga: KPU Kolaka Timur Libatkan 70 Orang Lipat Surat Suara

Kemudian, di pasal 35 pada PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti. KPU akan melakukan perubahan dengan mencoret caleg yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon.

Diketahui calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara La Ode Barhim, dinyatakan meninggal dunia Senin (8/1/2023). (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga