Pj Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Pj Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh, menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023. Foto: Ist.

" Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Shaleh diikuti Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto melalui zoom meeting, pada Kamis (21/9/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden RI Joko Widodo,” ujar Andap.

Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka, Lapor Jika Ada Pungli

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” lanjut Andap.

Arahan Mendagri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/kelurahan secara presisi.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sulawesi Tenggara,” kata Andap.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sulawesi Tenggara menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari akun resmi Pemprov Sulawesi Tenggara, https//www.sultraprov.go.id, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang harus disusun oleh kepala daerah sebelum mengajukan rancangan Perda APBD.

Baca Juga: Pembiayaan Berbasis Pengembangan Showroom Mobil Bekas Hadir di Kendari, Berdayakan Pelaku UMKM

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD tentang KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa berdasarkan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama, DPRD dan pemerintah daerah membahas dan menetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD untuk dijadikan acuan bagi setiap OPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD).

Program dan kegiatan PPAS harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga