KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Shaleh diikuti Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto melalui zoom meeting, pada Kamis (21/9/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden RI Joko Widodo,” ujar Andap.

Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.